• Latest
Keterangan kolase Foto: Ketua LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi SH dan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait(Ist).

LKBH Sumatera Gandeng Komnas PA Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Camat di Tapteng

22 Mei 2023

Hari Raya Idul Adha, Bupati Simalungun Serahkan Hewan Qurban ke Masjid Raya Taqwa Parapat

7 Juni 2025

Kapolres Simalungun Sambut Kunjungan Kerja Kepala Staf Tni Ad Dalam Upaya Penguatan Sinergi TNI-POLRI

4 Juni 2025

Mobil Pegawai PDAM Tirta Lihou Terbalik Di Simpang Tol Sinaksak

3 Juni 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wakil Bupati Sebagai Inspektur

2 Juni 2025

Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara RBM

28 Mei 2025

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

26 Mei 2025

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

24 Mei 2025

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NEWS

LKBH Sumatera Gandeng Komnas PA Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Camat di Tapteng

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
22 Mei 2023
in NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Keterangan kolase Foto: Ketua LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi SH dan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait(Ist).

Keterangan kolase Foto: Ketua LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi SH dan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait(Ist).

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Tapanuli Tengah,Metroasia.co -Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera yang dipimpin Parlaungan Silalahi, SH selaku Penasehat Hukum KSD, korban pencabulan yang diduga dilakukan oknum Camat Pinang Sori, BAH.M.SE,M.AP dan kasusnya kini sudah viral.

Kini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah sesuai nomor surat tanda Penerimaan laporan Polisi nomor :STPL/177/V/SPKT/Res Tapteng/Poldasu tertanggal 19 Mei 2023.

RelatedPosts

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

Parlaungan Silalahi selaku ketua LKBH Sumatera  akan mengandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk mengawal proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Hal itu dikatakan Parlaungan Silalahi, SH kepada Wartawan kliktoday.com ketika ditemui dikediamannya di Pandan, Minggu(21/5/2023).

Dengan angkat bicaranya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terhadap kasus dugaan pencabulan oleh terduga Camat Pinang Sori, BAH.M, SE.M.AP terhadap siswi SMK berinisial KSD siswi yang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Pinang Sori, sudah sepatutnya Polres Tapteng segera memanggil dan memeriksa oknum Camat Pinang Sori agar kasus ini tidak berlama-lama penanganan kasusnya, karena kita kwatir ada oknum dan kelompok organisasi akan mengintervensi kinerja Polres Tapteng untuk berupaya agar kasus ini tidak ditindaklanjuti”, kata Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH.

Parlaungan Silalahi menegaskan, ” perbuatan terduga pelaku ini murni pelanggaran tindak pidana pencabulan  dan bukan ada kepentingan tertentu, karena oknum Camat Pinang Sori, BAH.M, SE.M.AP diduga telah melakukan perbuatan percabulan secara berulang diruang kerjanya sesuai penjelasan korban disaat dimintai penyidik Polres Tapteng dan itu sudah perbuatan luar biasa atau extraordinary crime”, ujarnya.

Parlaungan menyakini sesuai perbuatan oknum Camat Pinang Sori pelaku pencabulan bakal diancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Ketua LKBH Sumatera itu berharap agar kasus ini benar- benar serius ditangani Polres Tapteng dan jangan mau di intervensi pihak manapun untuk dihentikan penyidikannya dan kasus ini agar ditangani dengan luar biasa dengan cepat, tepat dan berkeadilan, harap Parlaungan.

Parlaungan menambahkan, “saya selaku penasehat hukum dari KSD akan bekerjasama dengan Komnas PA yang  akan melakukan pendampingan hukum dengan tim Advokasi Terpadu Komnas PA, perbutan pelaku pencabulan perbuatan keji tersebut.

Parlaungan  menegaskan pihaknya akan memberikan pembelaan dan perlindungan kepada korban pencabulan demi kepentingan terbaik demi hukum berkeadilan dan kami akan terus memantau proses hukum atas perbuatan kejahatan luar biasa ini sampai mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap”, Pungkasnya.

Parlaungan Silalahi menambahkan, korban percabulan yang diduga dilakukan Camat Pinang Sori, BAH.M, SE.M.AP dan saat ini KSD mengalami trauma dan hingga kini belum dapat bicara, karena dihantui rasa ketakutan atas trauma percabulan yang kuat diduga dilakukan oknum Camat Pinang Sori. Dan hingga saat ini korban tidak pernah lagi berangkat kesekolah akibat kasus tersebut”, tandas Parlaungan.

Sementara sesuai relis Pers Komnas PA yang disampaikan Arist Merdeka Sirait yang dimintai tanggapannya oleh Wartawan atas perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan seorang Camat Pinang Sori  Tapanuli Tengah, BAH.M, SE.M.AP terhadap seorang putri remaja  siswi kelas II SMK di Pinang Sori, yang sedang pendidikan Praktek Kerja  Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinang Sori.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Atensikan Polres Tap – Teng

Dalam relisnya, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bila BM oknum Camat Pinang Sori itu terbukti bersalah  melakukan serangan seksual terhadap korban melalui pendekatan bujuk rayu  tipu muslihat, janji-janji dan tipu muslihat, Polres Tapteng jangan ragu-ragu menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Oleh karenanya   “jangan coba-coba melakukan kejahatan seksual kepada siapapun, sebab hukuman, dan sanksi pidana dan sanksi sosialnya berat sekali, bahkan jika pelaku terdapat bukti melakukan serangan seksual berulang, pelaku dapat dikebiri dengan suntik kimia”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui WA kepada sejumlah media di Jakarta dan diluar Jakarta pada Sabtu ( 20/05/2023).

 

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan dalam keterangan persnya, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, rumah  sosial anak, kejadian ini menjadi momentum menggerakkan Bupati dan Walikota mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis Keluarga dan Komunitas sebagai upaya bersama memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak di Tapanuli Tengah, tutup Arist Merdeka Sirait.(Rel)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Camat Pinang soriKasus CabulKomnas PALKBH SumateraMetroasia.coPKLSiswi PKL dicabuliTapanuli Tengah
Previous Post

Piyan Tak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Next Post

Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba

RelatedPosts

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

by Redaksi Metroasia.co
23 Mei 2025
0
0

Tebing Tinggi,Metroasia.co – Tim Intelrem 022/PT telah berhasil mengamankan seorang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam...

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut oleh SN atas dugaan kekerasan seksual....

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Seorang Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat mengunggah meme terkait Presiden Prabowo Subianto dan Presiden...

DPRD Sumut, Rony Situmorang Reses di Siantar Bahas Ranperda Dan Pencegahan Narkoba

by Redaksi
29 April 2025
0
0

Metroasia.co, Pematangsiantar, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari fraksi partai Nasdem, Rony Situmorang, SH, M.IP, menggelar reses tentang Rancangan Peraturan...

Pererat Sinergitas, Polri Dan TNI Berbagi 3000 Takjil Kepada Masyarakat

by Redaksi
29 Maret 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polda Sumatera Utara bersama Kodam IBB dan TNI jajaranya mengelar kegiatan berbagi berkah Ramadhan di medan. Jumat (28/3)...

Antisipasi Aksi Anarkis Demo Mahasiswa, Polisi Pasang Pagar Kawat Berduri di DPRD

by Redaksi
28 Maret 2025
0
0

Metroasia.co,  Pematangsiantar Guna mengantisipikasi sipat anarkis yang bisa merugikan negara dalam pengrusakan, Polres Pematangsiantar melakukan pemasangan kawat berduri di depan...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami