Tapanuli Tengah,Metroasia.co -Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera yang dipimpin Parlaungan Silalahi, SH selaku Penasehat Hukum KSD, korban pencabulan yang diduga dilakukan oknum Camat Pinang Sori, BAH.M.SE,M.AP dan kasusnya kini sudah viral.
Kini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah sesuai nomor surat tanda Penerimaan laporan Polisi nomor :STPL/177/V/SPKT/Res Tapteng/Poldasu tertanggal 19 Mei 2023.
Parlaungan Silalahi selaku ketua LKBH Sumatera akan mengandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk mengawal proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Hal itu dikatakan Parlaungan Silalahi, SH kepada Wartawan kliktoday.com ketika ditemui dikediamannya di Pandan, Minggu(21/5/2023).
Dengan angkat bicaranya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terhadap kasus dugaan pencabulan oleh terduga Camat Pinang Sori, BAH.M, SE.M.AP terhadap siswi SMK berinisial KSD siswi yang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Pinang Sori, sudah sepatutnya Polres Tapteng segera memanggil dan memeriksa oknum Camat Pinang Sori agar kasus ini tidak berlama-lama penanganan kasusnya, karena kita kwatir ada oknum dan kelompok organisasi akan mengintervensi kinerja Polres Tapteng untuk berupaya agar kasus ini tidak ditindaklanjuti”, kata Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH.
Parlaungan Silalahi menegaskan, ” perbuatan terduga pelaku ini murni pelanggaran tindak pidana pencabulan dan bukan ada kepentingan tertentu, karena oknum Camat Pinang Sori, BAH.M, SE.M.AP diduga telah melakukan perbuatan percabulan secara berulang diruang kerjanya sesuai penjelasan korban disaat dimintai penyidik Polres Tapteng dan itu sudah perbuatan luar biasa atau extraordinary crime”, ujarnya.
Parlaungan menyakini sesuai perbuatan oknum Camat Pinang Sori pelaku pencabulan bakal diancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Ketua LKBH Sumatera itu berharap agar kasus ini benar- benar serius ditangani Polres Tapteng dan jangan mau di intervensi pihak manapun untuk dihentikan penyidikannya dan kasus ini agar ditangani dengan luar biasa dengan cepat, tepat dan berkeadilan, harap Parlaungan.
Parlaungan menambahkan, “saya selaku penasehat hukum dari KSD akan bekerjasama dengan Komnas PA yang akan melakukan pendampingan hukum dengan tim Advokasi Terpadu Komnas PA, perbutan pelaku pencabulan perbuatan keji tersebut.
Parlaungan menegaskan pihaknya akan memberikan pembelaan dan perlindungan kepada korban pencabulan demi kepentingan terbaik demi hukum berkeadilan dan kami akan terus memantau proses hukum atas perbuatan kejahatan luar biasa ini sampai mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap”, Pungkasnya.
Parlaungan Silalahi menambahkan, korban percabulan yang diduga dilakukan Camat Pinang Sori, BAH.M, SE.M.AP dan saat ini KSD mengalami trauma dan hingga kini belum dapat bicara, karena dihantui rasa ketakutan atas trauma percabulan yang kuat diduga dilakukan oknum Camat Pinang Sori. Dan hingga saat ini korban tidak pernah lagi berangkat kesekolah akibat kasus tersebut”, tandas Parlaungan.
Sementara sesuai relis Pers Komnas PA yang disampaikan Arist Merdeka Sirait yang dimintai tanggapannya oleh Wartawan atas perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan seorang Camat Pinang Sori Tapanuli Tengah, BAH.M, SE.M.AP terhadap seorang putri remaja siswi kelas II SMK di Pinang Sori, yang sedang pendidikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinang Sori.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Atensikan Polres Tap – Teng
Dalam relisnya, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bila BM oknum Camat Pinang Sori itu terbukti bersalah melakukan serangan seksual terhadap korban melalui pendekatan bujuk rayu tipu muslihat, janji-janji dan tipu muslihat, Polres Tapteng jangan ragu-ragu menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Oleh karenanya “jangan coba-coba melakukan kejahatan seksual kepada siapapun, sebab hukuman, dan sanksi pidana dan sanksi sosialnya berat sekali, bahkan jika pelaku terdapat bukti melakukan serangan seksual berulang, pelaku dapat dikebiri dengan suntik kimia”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui WA kepada sejumlah media di Jakarta dan diluar Jakarta pada Sabtu ( 20/05/2023).
Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan dalam keterangan persnya, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, rumah sosial anak, kejadian ini menjadi momentum menggerakkan Bupati dan Walikota mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis Keluarga dan Komunitas sebagai upaya bersama memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak di Tapanuli Tengah, tutup Arist Merdeka Sirait.(Rel)