Aceh Timur,Metroasia.co – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut andil dalam mengawasi penggunaan uang rakyat.
Hal itu disampaikan Saiful Anwar selaku kepala perwakilan Laskar Anti korupsi Indonesia Aceh Timur menanggapi maraknya pemberitaan yang beredar di media maupun sosial media(Sosmed) soal kepala desa diperiksa pihak terkait masalah korupsi.
Untuk, kata Saiful, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) sebagai bagian dari masyarakat dan mitra pemerintah turut berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah demi kemajuan rakyat.
“Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya yang saat ini tengah diprioritaskan oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) untuk mendukung Pemerintah memajukan Indonesia,” Kata Saiful Anwar, Senin (24/6/2024).
Jadi, Sambung Saiful Anwar, “program harus prioritaskan ormas laskar anti korupsi Indonesia tahun 2024. Pada Umumnya di provinsi Aceh dan Khususnya di Kabupaten Aceh Timur. Memonitor dan mengawasi penggunaan dana ADD atau DD yang di lakukan oleh kepala Desa itu prioritas pertama. Karena ini juga merupakan suatu atensi dari Bapak Presiden Republik Indonesia.”Katanya.
Dia juga mendorong Peran aktif masyarakat serta ikut serta berpartisipasi aktif mengontrol dalam pengawasan dan monitoring penggunaan dana Desa. “Merujuk kepada instruksi dari Bapak Presiden RI, maka kami ormas laskar anti korupsi Indonesia yang juga mendukung program pemerintah,”ujarnya.
Selain itu, Saiful Anwar juga memaparkan bahwa prioritas kerja LAKI tahun 2024 ini untuk melakukan pengawasan penggunaan dana ADD.
“Salah satu cara kami mengawasi yaitu, Kami akan meminta laporan Penggunaan dana Desa di setiap Desa, misalnya sejak tahun 2020 – 2024. Lalu kita lakukan evaluasi apakah dalam penggunaan Dana Desa yang di lakukan oleh kepala desa ini tepat sasaran atau tidak terjadi masalah hukum,”Ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, Jika kita temukan nanti ada penyalahgunaan Dana Desa, maka LAKI tidak akan segan segan untuk melaporkannya kepada pihak Inspektorat.
“Kita punya Dua cara berdasarkan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, artinya kalau kita minta secara lisan tidak dapat di berikan, maka kami akan lakukan secara tertulis. Jika secara tertulis kita meminta informasi juga tidak di berikan, maka kami siap menggugat Kepala Desa yang tidak memberikan Informasi.
Karna Informasi penggunaan Dana Desa ini bukan merupakan rahasia negara, tetapi ini Konsumsi masyarakat yang harus di ketahui oleh masyarakat. Sebab ini uang rakyat untuk rakyat yang di pergunakan sepenuhnya dan sebaiknya untuk ke kepentingan rakyat. Jadi, jangan coba coba kepala desa yang tidak mau memberikan informasi, dan kami ber komitmen untuk jujur dan terbuka ke publik,” tegasnya.
Menurutnya, untuk mengefektifkan penggunaan Dana Desa, haru dilakukan pengawasan kepada seluruh Kepala Desa di Indonesia, khususnya di kabupaten Aceh Timur dan seluruh provinsi Aceh.
“Maka DPD,DPC LAKI Aceh Timur yang telah membentuk Rakernas untuk ikut serta dalam mengawasi penggunaan dana itu. Dan perlu di ingat relawan laskar anti korupsi Indonesia ini nanti dibekali dengan surat tugas dari dewan pimpinan daerah Aceh.
“Jadi kalau tidak ada surat tugasnya, berarti tidak di benarkan untuk melakukan monitoring dan pengawasan ataupun meminta informasi yang terkait penggunaan dana tersebut mengatasnamakan laki. Karena legalitas bagi anggota laki yang akan melakukan kegiatan monitoring pengawasan harus di lengkapi KTA dan surat tugas khusus dari dewan pimpinan daerah.”pungkas Saiful.(Hasbi)