Metroasia.co, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil pemulihan aset senilai Rp 883 M ke PT Taspen, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta selatan, kamis (20/11)
Penyerahan uang secara simbolis ditandai dengan surat berita acara dari Plt Debuti Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada direktur utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
Asep menjelaskan, bahwa uang yang diserahkan merupakan hasil sitaan yang dinyatakan dirampas negara dalam perkara investasi fiktip PT Taspen atas nama eks Direktur utama PT Insight Investment Management ( PT IIM) Ekiawan Heri Primariyanto, yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan tetap atau sudah inkrah perkaranya.
Asep menilai, korupsi dana pensiun adalah suatu kejahatan dan menjadi kasus paling miris. Karena korbanya adalah kelompok masyarakat yang sudah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
Dengan kejadian ini, KPK meminta agar pengelolahan keuangan dana pensiun ada perbaikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS kosasi dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primayanto yang dinyatakan perkaranya telah inkrah dengan vonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti USD 253.660. Sementara itu, Kosasi, yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara masi dalam proses banding. (sumber:KPK)
Editor: Robin silaban
