• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Korupsi Rp 533 Juta, Polres Simalungun Tangkap Ketua BUMNag “Unggul Jaya” Jantuahman Purba

Redaksi by Redaksi
26 November 2025
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Korupsi Rp 533 Juta, Polres Simalungun Tangkap Ketua BUMNag “Unggul Jaya” Jantuahman Purba
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co, Simalungun

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa pagi, 25 November 2025, di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Jantuahman Purba (44 tahun), Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) “Unggul Jaya”, ditangkap karena diduga terlibat dalam penggelapan dana desa sebesar Rp 533.297.283.

Menurut IPDA Bilson Hutauruk, KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dimulai sejak Agustus 2025. “Tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB atas dugaan tindak pidana korupsi dana BUMNag,” kata IPDA Bilson saat dikonfirmasi pada Rabu, (26/11/25)

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan audit. Audit tersebut menemukan kerugian negara sebesar Rp 533.297.283 pada penggunaan anggaran BUMNag “Unggul Jaya” periode 2021‑2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Rinciannya meliputi:
– Selisih penarikan uang tidak dapat dipertanggungjawabkan: Rp 65,1 juta
– Modal usaha simpan‑pinjam tidak dapat dipertanggungjawabkan: Rp 397,6 juta
– Modal BSI Link tidak jelas: Rp 39,8 juta
– Modal usaha toko desa hilang tanpa jejak: Rp 30,7 juta

Penangkapan dilakukan oleh tim Tipidkor bersama perangkat desa. Saat tim tiba, Jantuahman Purba berada di rumah bersama istrinya. Ia menunjukkan surat perintah tugas dan surat penangkapan, yang kemudian ditandatangani di hadapan istrinya dan perangkat desa.

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Simalungun untuk diperiksa. Penyidik menyiapkan pendampingan hukum, dan Jantuahman Purba ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Simalungun untuk kepentingan penyidikan.

AKP Herison menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/Sat Reskrim/Polres Simalungun tanggal 19 Agustus 2025. Penyidik menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan, mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.

Editor : Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami