• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home NEWS

Komitmen Polsek Tanah Jawa dalam Menjaga Kamtibmas

Redaksi by Redaksi
10 September 2025
in NEWS
0 0
0
Komitmen Polsek Tanah Jawa dalam Menjaga Kamtibmas
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co, Simalungun

Personel Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menjelaskan bahwa tersangka berinisial Ananda Prasetia ditangkap pada Rabu, (10/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun IV Kelurahan Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus yang bermula dari laporan polisi yang diajukan YF Purba, seorang karyawan swasta yang kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5836 VCD pada 14 Agustus 2025.

Selanjutnya, Setelah melakukan penangkapan tersangka, Ananda Prasetia, ia mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial JSG yang masih dalam pencarian masuk ke area pabrik dari belakang, kemudian menuju parkiran sepeda motor karyawan dan menghidupkan kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawanya kabur.

Dan untuk saat ini barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 5836 VCD tersebut telah diamankan dan akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses hukum selesai oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/274/VIII/2025. Tersangka juga akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau curanmor.

Editor : Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami