Aceh Timur,Metroasia.co – Knalpot Racing yang mengeluarkan suara bising dari kenderaan, khususnya knalpot racing sepeda motor, semakin hari kian meresahkan masyarakat aceh timur.
Bahkan suara bising dari knalpot racing sepeda motor tersebut tidak mengenal waktu, baik siang hari maupun malam hari.
Terlebih pada malam hari, dimana waktunya untuk beristirahat dari aktifitas harian. Lantas Semua masyarakat mengharapkan waktu istirahat dengan tidur yang tenang tanpa adanya suara bising yang mengganggu tidur.
Namun, harapan istirahat atau tidur nyenak itu, kini sirna di aceh timur. Pasalnya, suara bising dari knalpot brong sepeda motor tak ada habisnya hingga dini hari. Hal ini membuat masyarakat semakin resah.
Suara bising dari sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing /brong yang hampir setiap saat, baik siang malam terdengar semakin meresahkan khususnya warga seputaran kota Idi Rayeuk dan sekitarnya.
Penggunaan knalpot racing/brong ini pun kerap mengganggu ketentraman masyarakat, hingga masuk dipermukiman warga di wilayah Aceh Timur.
Kini masyarakat berharap kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap kenderaan yang menggunakan knalpot brong.
“Kami mengapresiasi polres Aceh Timur melalui satlantas polres Aceh Timur yang beberapa waktu lalu dengan gencarnya melakukan penertiban knalpot brong. Namun kesadaran pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong kian merajalela,” ujar Nazaruddin yang juga ketua dewan pengurus cabang aliansi wartawan nasional Indonesia (AWNI) kepada awak media ini, Sabtu (10/6/2023).
Untuk itu, Nazaruddin berharap kepada pihak Satlantas untuk merazia knalpot racing agar kenyamanan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Hasbi dari salah satu organisasi A-PPI Cabang Aceh, mengatakan, suara bising dari knalpot brong sepeda motor itu sangat mengganggu kenyamanan.
“Suara bising knalpot brong yang ditimbulkan kendaraan roda dua itu sangat mengganggu kenyamanan. Apalagi kenderaan dipacu dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.
Mirisnya, katanya lagi, “Pengendara tidak sungkan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi disaat malam dan siang hari pada saat warga tengah beristirahat”.
“Kami sangat jengkel dengan suara knalpot dari motor-motor itu, kami maunya cepat dirazia oleh polisi. Sehingga tidak memanggu warga lain. Apalagi mereka bolak-balik di tengah Kota, sepertinya anak-anak muda,” ungkapnya.
Lewat media ini, pedagang malam mengatakan, dirinya merasa heran karena pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing brong seperti tidak jera,”kami berharap ada tindakan tegas dari Satlantas soal penggunaan knalpot racing tersebut. Sebab, suara knalpot racing selalu ada yang sangat bising membuat resah warga yang akan beristirahat merasa terganggu.
“Warga yang tinggal khususnya diseputaran pusat kota ini merasa resah dengan suara knalpot racing atau brong ini. DimintaJajaran Polisi Lalu Lintas harus segera melakukan penertiban,” jelasnya.
Perlu diketahui, pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).tutupnya.
Sayangnya, Kasatlantas polres Aceh Timur yang dihubungi wartawan melalaui sambungan telepon untuk diminta tanggapannya belum bersedia mengangkat teleponnya.(Hasbi)