Metroasia.co,Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi mengemukakan, dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan di daerah, Kemendagri mengeluarkan Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021, yang menginstruksikan Gubernur yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022, agar menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai RPD Provinsi Tahun 2023-2026.
“Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah Gubernur/Bupati/Wali Kota yang berakhir pada tahun 2022, untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026,” kata Teguh saat menghadiri kegiatan Fasilitasi RPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026, Jumat (8/3) secara daring.
Teguh juga menjelaskan bahwa Inmendagri tersebut menjadi sebuah kebijakan untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah, dalam konteks tidak adanya kepala daerah terpilih.
“Jadi, pada dasarnya RPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah atau ‘sejenis RPJMD’, namun tanpa adanya visi-misi kepada daerah terpilih,” jelas Teguh.
Teguh juga menegaskan bahwa setelah Pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Akhir RPD DKI Jakarta Tahun 2023-2026, maka Kemendagri akan mengeluarkan surat rekomendasi Mendagri. Melalui surat rekomendasi tersebut, diharapkan Pemda DKI Jakarta segera menyempurnakan Rankhir RPD DKI Jakarta Tahun 2023-2026.
Selain itu Teguh meminta agar segera menetapkan Rancangan Akhir RPD DKI Jakarta Tahun 2023-2026 yang telah disempurnakan dan menyampaikan Pergub dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan DPRD Daerah DKI Jakarta paling lambat satu minggu setelah ditetapkan.
“RPD dimaksud agar diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,” tutup Teguh.
Fasilitasi RPD DKI Jakarta Tahun 2023-2026 ini turut dihadiri pejabat/perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, pejabat/perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bina Otonomi Daerah Kemendagri, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Para Perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta serta Kepala OPD Provinsi DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan dari Fasilitasi Rankhir RPD DKI Jakarta Tahun 2023-2026 adalah untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang salah satu amanatnya adalah dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada Tahun 2024.
Konsekuensi dari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tersebut, khususnya di lingkup pemerintahan daerah, sampai dengan menjelang Tahun 2024, maka pada Tahun 2022 akan ada sebanyak 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir, yang terdiri atas 7 orang gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Sementara itu, pada tahun 2023 akan ada sebanyak 171 kepala daerah yang terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati dan 39 wali kota, dan Provinsi DKI Jakarta termasuk di dalamnya.(Red/Rel)