Metroasia.co, Medan – Inisial IP, mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi penjualan Aset milik PTPN 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land, Jumat (7/11)
IP yang sebelumnya menjabat sebagai Ditektur PTPN II pada tahun 2020 hingga 2023, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan serangkaian pemeriksaan dalam beberapa waktu terakhir.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, IP terbukti terlibat dalam penjualan aset lahan milik PTPN I dengan cara meng inbrengkan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Kuangan.
Kasi Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan, Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN wilayah Sumatera Utara periode tahun 2022 sampai dengan 2025, Kepala Kantor BPN kabupaten Deliserdang periode tahun 2022 sampai dengan 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara. Sebutnya.
Editor : Robin silaban
