Medan,Metroasia.co -Terkait adanya dugaan penyelewengan (pemotongan) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, proses penyelidikannya berjalan secara profesional.
Hal itu disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Selasa (9/1/2024) saat dikonfirmasi wartawan.
“Tentunya, kita mempercayakan tim penyelidik dan kita hormati proses hukum yang telah berjalan secara profesional. Kita sanggat menjaga, jangan sampai kita hendak menegakkan hukum tetapi malah melanggar hukum, artinya semua haruslah melalui proses tahapan yang ada dan sop tentunya” tandasnya.
Setiap perkembangan proses penyelidikan yang ada, lanjut Yos akan terkonfirmasi dan disampaikan kepada publik. Seperti adanya pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Dengan terpublikasinya proses penyelidikan seperti pemanggilan pihak terkait menjadi bukti bahwa proses penyelidikan berjalan,” tegasnya.
Terkait dengan adanya informasi miring terkait proses pemeriksaan ini, menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini hal itu tidak benar, dan itu tidak berdasar sehingga dapat mengarah ke fitnah.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk memastikan seluruh jajaran di wilayah hukum Kejati Sumut bekerja secara profesional dan mengikuti SOP (standard operational procedure), Kajati Sumut Idianto, SH,MH dan Aspidsus Dr. Iwan Ginting turun langsung ke daerah untuk memastikan SOP benar-benar dijalankan.
“Hadirnya Pimpinan di Kejari Sibolga juga merupakan dalam rangkaian Kunjungan Kerja ke Kejari di Tabagsel meliputi Kejari Padangsidimpuan, Kejari Tapsel, Kejari Madina, Kejari Paluta dan Kejari Padang Lawas. Kajati Sumut memastikan segala sesuatu berjalan dengan aturan. Kajati juga mengajak seluruh jajaran menjaga kondusifitas di wilayah hukum Kejari Sibolga karena telah ada berita viral sebelumnya dan ini merupakan bentuk pengawasan kerja yang dilakukan Kajati Sumut,” papar Yos A Tarigan.(*)