• Latest

Kejati Sumut Hentikan Tuntutan 5 Perkara dari 5 Kejari Berbeda

24 Juni 2024

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wakil Bupati Sebagai Inspektur

2 Juni 2025

Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara RBM

28 Mei 2025

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

26 Mei 2025

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

24 Mei 2025

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Kejati Sumut Hentikan Tuntutan 5 Perkara dari 5 Kejari Berbeda

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
24 Juni 2024
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Medan,Metroasia.co -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Waka Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Plh Aspidum yang juga Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH, Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH,MH, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengusulkan 5 perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, para Kasubdit dan jajaran JAM Pidum Kejagung RI secara virtual dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (24/6/2024).

 

RelatedPosts

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

Ekspose perkara diikuti para Kajari yang mengusulkan perkaranya untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No,15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

 

Kajari yang mengikuti vicon adalah Kajari Medan Muttaqin Harahap, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan JPU perkaranya, Kajari Belawan, Kajari Asahan, Kajari Binjai, dan Kajari Toba Samosir.

 

Koordinator Intel Yos A Tarigan selaku mantan Kasi Penkum mengatakan 5 perkara yang diajukan ke JAM Pidum disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Asahan An. Tsk. M. Syahraja Mangana Awaluddin melanggar Pasal 362 KUHP.

 

Kemudian, dari Kejari Belawan An. Tsk. M. Rido Irpan Wahyudi melanggar Pasal 44 UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dari Kejari Toba Samosir An. Tsk. Jonggara Siahaan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

 

Sementara dari Kejari Medan An. Tsk Ari Suhendra Als. Ari Tato melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo. Pasal 56 KUHP dan dari Kejari Binjai An.Tsk Joni Swar melanggar Pasal 480 Ayat (1) dari KUHP.

 

Lima perkara ini telah memenuhi syarat Perja No. 15 Tahun 2020 untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis. Alasan penghentian penuntutan perkara dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang terpenting adalah tersangka dan korban saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

 

“Proses penghentian penuntutan dan perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan keluarga kedua belah pihak dilakukan di kantor Kejari masing-masing. Hadir juga dalam proses perdamaian dari pihak penyidik, JPU perkaranya, dan tokoh masyarakat,” papar Yos A Tarigan.

 

Penghentian penuntutan dengan berdamainya tersangka dan korban, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah membuka ruang yang sah untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan mengembalikan ke keadaan semula.

 

“Dengan adanya perdamaian, tersangka dan korban tidak ada dendam di kemudian hari. Pemidanaan dan melanjutkan perkara ke persidangan akan menyimpan rasa dendam berkepanjangan di kemudian hari. Perja No. 15 Tahun 2020 telah menjadi solusi yang tepat dalam menciptakan suasana damai, kemudian antara tersangka dan korban tidak lagi menyimpan rasa dendam,” tandasnya.(Rel)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: kejarikejati sumutpenuntutan perkaraRestorative Justice
Previous Post

Kakan Kemenag Aceh Timur Pantau Langsung Pelaksanaan AKGTK

Next Post

Pemkab Aceh Timur Gelar Workshop dan Sosialisasi Internalisasi Penyusunan Dokumen KRB 

RelatedPosts

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

by Redaksi
20 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melakukan pengecekan cepat terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi,...

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

by Redaksi
19 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial EAAP beserta sejumlah...

Polisi Tangkap Kakak Beradik Dimedan Terkait Pengiriman Paket Berisikan Mayat Bayi Lewat Ojol

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polisi menangkap kakak beradik inisial NH dan R terkait kasus pengiriman paket berisikan mayat bayi lewat jasa ojek...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami