Medan,Metroasia.co – Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen menggelar kegiatan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab yang akrab juga disebut ‘Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab’ di Taman Gajah Mada Medan, kali ini acara Om Jak digelar di Taman Ahmad Yani Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (12/5/2023).
Diawali dengan lantunan tembang penggugah semangat, acara Sobat Bertanya Om Jak Menjawab menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH beserta beberapa Jaksa Fungsional (Gufran Tanjung, Elisabeth, Lamria Sianturi, dan Juliana PC Sinaga) yang siap menjawab pertanyaan masyarakat yang sedang berolahraga di Taman Ahmad Yani Medan.
Dengan dipandu Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, hadir juga pada kesempatan itu Camat Medan Maimun Tommy Prayoga Sidabalok,SSTP, MAP, Lurah Jati Andrew Budi Isnaini SE, Babinsa, mahasiswa dari Universitas Sari Mutiara Indonesia beserta masyarakat sekitar yang datang berolahraga pagi ke Taman Ahmad Yani Medan.
“Topik yang kita usung kali ini adalah Restorative Justice (RJ) yang digaungkan oleh Jaksa Agung RI dalam mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, dimana antara korban dan tersangka bersepakat berdamai berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 dengan ketentuan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan yang paling penting adalah korban dan tersangka dengan disaksikan tokoh adat, tokoh masyarakat dan perwakilan dua keluarga bersepakat berdamai,” papar Yos A Tarigan.
Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok mengapresiasi Kejati Sumut menggelar kegiatan Sobat Bertanya Om Jak Menjawab. Ini adalah terobosan terbaik dalam mendekatkan diri ke masyarakat yang sebagian besar masih belum paham betul dengan hukum.
“Harapan kita, dengan kegiatan ini masyarakat semakin melek hukum dan bisa berbagi pengalamannya agar masyarakat yang sadar hukum semakin banyak,” tandasnya.
Selanjutnya, salah seorang mahasiswa Prodi Ilmu Hukum USM Indonesia, Darwin menyampaikan pertanyaan seputar RJ dan diikuti warga masyarakat yang sedang berolahraga, Surya dengan pertanyaan seputar UU ITE dan etika dalam bermedia sosial.
“Karena, belakangan ini banyak sekali masyarakat kita yang terjerat hukum karena ketidaktahuan mereka saat menuliskan status, menyebarkan foto atau konten lainnya. Lewat acara ini, kami dari masyarakat ingin pencerahan terkait mana larangan dan mana yang tidak boleh agar tidak terkena hukuman saat bermedia sosial,” papar Surya.
Ada juga pertanyaan seputar warisan, dan permasalahan hukum lainnya. Lalu, secara bergantian Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Jaksa Fungsional yang ikut dalam kegiatan tersebut memberikan jawaban atas pertanyaan dari mahasiswa dan masyarakat.
“Di era teknologi sekarang, istilah mulutmu adalah harimaumu sudah beralih ke jarimu adalah harimaumu. Itu sebabnya, kita harus punya etika dalam bermedia sosial. Setiap kali menerima informasi yang kebenarannya diragukan agar disaring dulu, kalau kira-kira aman dan tidak menyinggung orang lain baru di share. Hal ini perlu agar kita tidak masuk dalam ranah pidana,” tandas Yos A Tarigan.
Selanjutnya, Lamria Sianturi dan Elisabeth juga memberikan penjelasan terkait pertanyaan dari beberapa mahasiswa terkait dengan upaya penegakan hukum. Acara berakhir dengan lantunan satu tembang lawas dan ditutup dengan foto bersama.(Red)