Metroasia.co,Tanjungbalai- Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – menetapkan, DS Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, sebagai tersangka atas dugaan kasus proyek jalan lingkar Utara,Kota Tanjungbalai. Senin (9/5/2022).
Politisi dari golkar tersebut langsung ditahan dirutan kelas II pulau simardan kota Tanjungbalai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai – Asahan,Rufina Br.Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen, Dedy Saragih SH mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala kejaksaan Negeri Tanjung balai Asahan Nomor Print 614/L.2.17/Fd.2/05 /2022 Tanggal 9 Mei 2022
Dikatakan Dedi penetapan tersebut atas pengembangan penyidikan terhadap pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200 �” sta 7+940 atas terdakwa Anwar Dedek Silitonga (PT. Citra Mulia Perkasa Abadi) dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+940-9+830 atas Terdakwa Endang Hasmi (PT. FELLA UFAIRA) yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 10 Desember 2021 dengan mengeluarkan sprindik baru(**)