Medan,Metroasia.co – Kepala Sekolah MAN 3 Medan, berinisial NL bersama penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan, PS, resmi menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2022/2023.
Lantas, penyidik Kejaksaan Negeri Medan tancap gas menetapkan dan menahan kedua tersangka lantaran menyelewengkan alokasi kegiatan sarana prasarana.
Kasus ini mencuat setelah adanya pengawasan ketat terhadap penerimaan Peserta Didik Baru di MAN 3 Medan.
Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Selasa, 9 Januari 2024, Kajari Medan, melalui Kasi Intelijen Simon SH MH, menyatakan NL diduga menetapkan pungutan kepada Peserta Didik Baru dengan nominal bervariasi, mencapai Rp 5 juta.
Lebih jauh Simon menyatakan, hasil pemungutan ini mencapai total dana Rp480.550.000,-. Sayangnya, dana tersebut tidak digunakan sesuai aturan. Sebagian besar dialokasikan untuk kegiatan sarana prasarana (sarpras) seperti rehab kelas dan meubeler.
“Tidak hanya itu, sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan pribadi NL,” beber Simon dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa(9/1/2024).
Simon mejelaskan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 311.996.000, akibat perbuatan korupsi ini.
Kejaksaan Negeri Medan telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kedua tersangka dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan kepentingan umum dan mencoreng integritas pendidikan. Proses penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kasus ini.
“Kami berharap penanganan kasus ini akan memberikan efek jera dan memperkuat integritas dalam dunia pendidikan,” pungkas Simon.
Lalu kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 th 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 ttg tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP(*)