Medan,Metroasia.co – Kejaksaan Negeri Langkat eksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Desa Besilam Bukit Lembasa Kec. Wampu, Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 15.957.764.000, Selasa(5/3/2024).
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap menuturkan uang pengganti(up) perkara korupsi PPKS dibebankan kepada Sri Ukur Ginting Als Okor Ginting meski dilakukan secara bersama-sama para terpidana Suprianto Als Sisu, Suningrat, Aji Oktian, Doni Harsoyo, Seri Ukur Ginting Als Ukur Ginting Als Okor Ginting dan Indra Sakti Ginting.
Berdasarkan putusan PN Medan Klas I-A Khusus Nomor : 74/Pid.Sus.TPK/2023/PN Mdn, 20 Desember 2023, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 20.320.000.000, dan Kejari Langkat selaku eksekutor harus menelusuri kekurangan pengembalian berikutnya sebesar Rp 4.362.236.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap S.H., M.H., mengatakan uangnya telah disita tahap penyidikan dan pembuktian di persidangan lantaran uang itu berasal dari rekening escrow Kelompok Tani Gaharu Indah, Sumber Makmur dan Sumber Jaya.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
1. Uang sejumlah Rp 5.838.168.000, di rekening escrow dengan nomor rekening 063801000949306 a.n. Kelompok Tani Gaharu Indah.
2. Uang sejumlah Rp 3.545.780.000, di rekening escrow dengan nomor rekening 063801000950307 a.n. Kelompok Tani Sumber Makmur.
3. Uang sejumlah Rp 6.563.816.000, di rekening escrow dengan nomor rekening 06380100095303 a.n. Kelompok Tani Sumber Jaya.
Mei Abeto Harahap menjelaskan proses eksekusi sistem transfer dari escrow masing-masing kelompok tani ke rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Ini momentum penting bagi masyarakat kelompok tani karena keterbatasan pengetahuan tata kelola keuangan dimanfaatkan segelintir oknum. Kiranya kedepan masyarakat lebih mengenal hukum dan terhindar hukuman. Segera laporkan jika ada hal-hal berkaitan perbuatan korupsi”kata Mei Abeto Harahap dalam siaran pers nomor : PR- 08 /L.2.25.2/Kph.3/03/2024.
Sebelumnya, eksekusi barang bukti turut dihadiri Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Prasetiyo Luhur Widodo Bendahara BPDPKS, Wan Mutiara Fahmi, Sapta Winanda, Ratna Ayu Rengganil, Nabilla R selaku pihak BPDPKS.
Kemudian, Bambang Sulistio selaku Relationship Manager dana dan Transaksi pada Bank BRI Stabat, Zulfiandi Al-Khafi staf Bank BRI Stabat,
Kasi Tindak Pidana Khusus Daniel Setiawan Barus SH, Kasubbag Pembinaan Okta Fiada Ginting, Kasi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun S.H.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Yogi Fransis Taufik, Kasi PB3R Daniel Tulus Sihotang, Kasubsi Penuntutan Pidsus Mhd Syakdan Hamidi Nasution, Kasubsi Penyidikan Pidsus Esra Mailany Sinaga, Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli S.H, dan Prama Tampubolon.
Reporter;Toni Hutagalung.