IDI,Metroasia.co – Melaksanakan salah satu tugas rutin, Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Idi, Selasa (10/12/2024) yaitu,’ barang bukti Narkotika jenis Sabu, Narkotika jenis Ganja dan Senjata Api Rakitan serta Senjata Tajam, kemudian Kosmetik tidak BPOM.
Turut hadir Wakapolres Aceh Timur, Polda Aceh Kompol Iswar, S.H., Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, T. Reza Rizki SH. M.Si dan Dinas Kesehatan Aceh Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti,” papar Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H.
Dr. Lukman Hakim, S.H. M.H. juga menjelaskan adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, di antaranya:
“Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan diantaranya; Narkotika (dari hasil penyisihan) sebanyak 49 perkara yang terdiri dari; Narkotika jenis sabu 2.126,74 gram dan Narkotika jenis ganja 44,010 gram.
Selanjutnya 12 Perkara dan Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 8 (delapan) perkara, diantaranya; 2 (dua) buah senjata api rakitan dan 6 (enam) buah senjata tajam, kemudian kosmetik tidak BPOM sebanyak 2145 (dua ribu seratus empat puluh lima) pcs.
“Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti narkotika dihancurkan dengan blender menggunakan air dan bahan pelarut kimia, kemudian dibuang ke saluran pembuangan, untuk Narkotika jenis ganja di bakar.
Sedangkan Senjata tajam dan senjata api rakitan dipotong menggunakan alat pemotong.
“Khusus barang bukti cukai rokok, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Idi Nomor: 204/Pid.Sus/2024/PN Idi, pemusnahan dilakukan di Bea Cukai Langsa pada 12 Desember 2024 dengan metode pembakaran,” pungkas Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H.(Rel/Hsb)