Medan,Metroasia.co – Satu konflik keluarga yang melibatkan kakak dan adik kandung berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan restoratif justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Proses ini diresmikan dalam ekspose perkara yang digelar di ruang rapat lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin (2/12).
Wakil Kepala Kejatisu Rudy Irmawan, SH, MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, dan Kajari Serdang Bedagai Rufina Gintin, SH, MH, memaparkan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH. Permohonan penyelesaian perkara melalui RJ akhirnya disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan yang humanis.
Konflik ini bermula pada 16 September 2024, ketika tersangka Muhammad Harun, kakak dari korban Irwansyah Putra, meminta meminjam sepeda motor milik adiknya. Namun, permintaan itu ditolak sehingga membuat Harun emosi. Ia memukul adiknya dengan kayu hingga korban mengalami luka memar di bagian pinggang dan tidak bisa melaut sebagai nelayan. Akibat kejadian ini, korban melaporkan kakaknya ke Polsek Pantai Cermin, dan Harun dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam proses RJ, jaksa fasilitator dari Kejari Serdang Bedagai memediasi kedua pihak. Setelah melalui dialog intensif, Harun dan Irwansyah sepakat berdamai. Sebagai abang-adik kandung, keduanya menyatakan penyesalan dan berkomitmen untuk menjaga hubungan kekeluargaan.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini menunjukkan peran penting restoratif justice dalam mengedepankan perdamaian dan mengembalikan harmoni sosial. “Pendekatan humanis ini tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan keluarga yang sempat retak,” ujar Wakil Kajatisu Rudy Irmawan. (*)