Jakarta,Metroasia.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) meraih piagam penghargaan prestisius sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dengan nilai tertinggi dalam pengelolaan JDIH.
Prestasi ini diakui melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.HN.03.05 Tahun 2023.
JDIHN, sebuah wadah bersama untuk pendayagunaan dokumen hukum, menjadi saksi keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menyelenggarakan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
Keberhasilan ini mencakup penyediaan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada masyarakat.
Piagam penghargaan diberikan dengan kategori “Eka Acalapati” sebagai pengakuan atas keunggulan Kejaksaan Agung dalam mengelola informasi hukum melalui situs web resmi.
Keberhasilan ini membuat akses terhadap kumpulan peraturan perundang-undangan menjadi lebih mudah, cepat, dan selalu terupdate, memberikan manfaat besar bagi media dan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana mengaku bersyukur atas prestasi ini, yang membuktikan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberikan pelayanan informasi hukum terbaik kepada masyarakat.
“Piagam ini menjadi bukti bahwa upaya kami diakui dan dapat dijadikan inspirasi oleh instansi hukum lainnya.” katanya.
Penghargaan dengan kategori “Eka Acalapati” menegaskan Kejaksaan Agung sebagai teladan bagi lembaga lain untuk mengumpulkan dan mempublikasikan informasi secara aktif melalui berbagai saluran media yang dimiliki.
Prestasi ini semakin memperkuat peran Kejaksaan Agung dalam memberikan kontribusi nyata bagi penyelenggaraan informasi hukum di tingkat nasional.
Keberhasilan ini bukan hanya sebatas sebuah prestasi, melainkan merupakan tonggak sejarah bagi Kejaksaan Agung RI dalam menjalankan peran strategisnya di bidang dokumentasi dan informasi hukum nasional. (*)