Metroasia.co, Pematangsiantar – Dua orang pelaku pencurian diGeraja GPDI Yesus Penyembuh berhasil diringkus Polsek Siantar Martoba.
Masing-masing pelaku pencurian itu bernama Suroso (48) merupakan warga Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba dan selanjutnya bernama Rizky Rahmadiansayah (23) merupakan warga jalan Medan Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Ps. Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir mengatakan kedua pelaku mencuri, Rabu (16/3/2022) sekira jam 22.00Wib di Gereja GPDI yang terletak dijalan Tambun Timur, Perum Pemda, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba , Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (21/4/2022) malam.
Dilanjutkan Kapolsek menerangkan, kejadian itu terjadi, Rabu (16/3/2022) sekira jam 22.00 Wib, saksi bernama Elman Siallagan pada saat itu keluar rumah untuk membeli rokok diwarung. Setelah pulang membeli rokok, ia melihat dua orang berondok ditembok belakang Warung.
Kemudian Elmanpun bertanya kepada kedua orang itu, mau ngapain kalian disitu? Mau Maling?”
Lalu kedua pelaku yang tidak diketahui identitasnya tersebut melarikan diri dan Elman berteriak dengan mengatakan ‘Maling.”
Selanjutnya Elman melaporkan kejadian itu kepada Ooziduhu Zendrato (43) selaku Pendeta dan merupakan warga Jalan Tambun Timur, Perum Pemda, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Setelah itu, merekapun mengecek kedalam Gereja GPDI Jemaat Yesus Penyembuh dan melihat satu unit Keyboard Merek Yamaha PSR 432 dan 1 (satu) Unit Mixer Audio Behringer sudah hilang.
Sambung Kapolsek, Hal itu berhasil diungkap ketika pelapor datang ke Polsek Siantar Martoba dan memberitahukan telah terjadi pencurian di Gereja GPDI Jemaat Yesus Penyembuh dijalan Tambun Timur Perum Pemda.
Selanjutnya Piket SPKT dan Piket Reskrim berangkat ke TKP dan melakukan olah TKP, dari TKP ditemukan HP Merek Nokia yang diduga milik Suroso alias Wage.
Kemudian personil Piket Reskrim membawa HP merek Nokia ke Polsek Siantar Martoba bersama dengan Pelapor kembali ke Polsek Martoba untuk membuat Laporan Polisi.
Setelah Laporan diterima, selanjutnya dilakukan Penyelidikan dengan memintai keterangan terhadap para saksi – saksi serta pemilik HP yaitu Suroso alias Wage.
Dari hasil Intrograsi, Suroso mengakui telah melakukan pencurian di Gereja GPDI Jemaat Yesus Penyembuh yang terletak di Jalan Tambun Timur Perum Pemda.
Dan Suroso juga mengakui perbuatan Pencurian tersebut dilakukan bersama dengan menantunya yang bernama Rizky Rahmadiansayah.
Mendapat keterangan tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan Personil Unit Reskrim melakukan pengembangan untuk pencaharian barang bukti dan ditemukan 1 (satu) Unit Keyboard Merek Yamaha PSR 432, sedangkan untuk Mixer Audio Behringer tidak ditemukan.
Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan.
Kini kedua pelaku dikenakan kasus Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 3e, 4e dan 5e KUHPidana tutup Ps Kapolsek Siantar Martoba. (MA03)