• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Keburu Kena Ciduk,Tiga Remaja Asal Gunung Malela Gagal Pesta Narkoba

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
7 April 2022
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Keburu Kena Ciduk,Tiga Remaja Asal Gunung Malela Gagal Pesta Narkoba
0
SHARES
13
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co , Simalungun – Tiga Remaja diciduk Tim II Opsnal Sat Narkoba Polres Pematangsiantar miliki daun ganja dan Shabu.

Ketiga remaja itu masing-masing berinisial SA (22), RA (20) dan AS (20)merupakan warga Margo Mulyo Huta IV, Kecamatan Gunung Melela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Mereka diamakan Personil di Simpang Afdeling-I Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, Kecamatam Gunung Malela, Kabupaten Simalungun,

Saat dilakukan interogasi oleh personil, mereka mengakui hendak mengkonsumsi Shabu bersama-sama. Kemudian Dati tangan berinsial SH ditemukan Shabu seberat 0,25 gram Kata Ipda Rudi Hartono Kanit II Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (7/4/2022).

Dikatakannya lebih lanjut, Shabu yang mau digunakan bersama itu baru dibeli seharga Rp. 200.000 dari seorang laki-laki daerah Simpang Serapuh.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap ketiga remaja itu dan ditemukan sebungkus plastik warna merah yang berisikan ganja dengan berat bruto 400 gram dari pengakuan salah seorang Berinisial RA yang sebelumnya disimpan dibelakang sekolah Gotong Royong sehingga tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil menemukan barang bukti ganja tersebut, Ianya mengaku ganja tersebut sebelumnya dibeli dari seorang pria di kampung serapuh”.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit-II Sat Res Narkoba mengamankan para Tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya, “Ketiga pria tersebut dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara. “tandas rudi.(Trg)

Tags: Gunung MalelaNarkoba

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami