• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home DAERAH Pematangsiantar

Kasus Pembunuhan di Kafe Lotta Drinks Terungkap, 10 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi

Redaktur by Redaktur
2 April 2026
in Pematangsiantar
0 0
0
Kasus Pembunuhan di Kafe Lotta Drinks Terungkap, 10 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co, Pematangsiantar

Kepolisian Resor Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Andi Perwira, yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada 16 Januari 2026 lalu.

Rekonstruksi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/33/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Viktor Sitohang dan Roy Ganda Nasution. Keduanya dijerat dengan Pasal 458 KUHP jo Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHPidana.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, kejadian bermula saat korban, Andi Perwira datang ke kafe sekitar pukul 00.20 WIB bersama rekannya, Rizky Fadli Arjuna. Mereka kemudian bergabung dengan saksi lainnya dan duduk di salah satu meja sambil berbincang.

Sekitar pukul 03.00 WIB, suasana kafe mulai ramai setelah musik DJ diputar. Sekelompok pria berjumlah sekitar 15 orang datang dan duduk di meja yang berada tepat di belakang korban.

Ketegangan mulai muncul ketika salah satu saksi menyebut bahwa di antara rombongan tersebut terdapat seseorang yang sebelumnya pernah melakukan pemukulan. Hal ini memicu upaya konfrontasi yang berujung pada adu mulut.

Perdebatan semakin memanas ketika korban dan beberapa rekannya terlibat cekcok dengan kelompok tersebut hingga keluar dari dalam kafe.
Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka Viktor Sitohang bersama beberapa rekannya tiba di lokasi. Saat itu, korban sempat melontarkan kata-kata keras dan melempar minuman yang mengenai salah satu tersangka.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka Roy Ganda Nasution langsung melayangkan pukulan ke arah kepala korban. Aksi kekerasan pun berlanjut ketika tersangka Viktor Sitohang ikut memukul, menendang, bahkan menusuk korban menggunakan sebilah pisau di bagian dada kiri.

Setelah melakukan aksi tersebut, para tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Tak lama setelah kejadian, korban sempat berjalan menuju kasir sebelum akhirnya terjatuh dalam kondisi bersimbah darah.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Vita Insani oleh sejumlah saksi menggunakan mobil pribadi. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket berwarna abu-abu yang terdapat bercak darah serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Selain itu, sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Kanit PPA Idpa Darwin Siregar didampingi Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa kepada wartawan mengucapkan terima kasih kepada warga tempat terjadinya tindak pidana dan acara rekonstruksi hari ini kami bisa berjalan lancar, karena adanya pemahaman masyarakat bahwa ini semua dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang dilakukan.

Sehubungan hal ini, kami dari Satreskrim telah melaksanakan rekonstruksi yang mana keperluan rekonstruksi ini untuk melihat kronologis kejadiannya. Yang mana ini gunanya untuk nantinya jaksa penuntut umum memeriksa berkas yang kami kirimkan. Sehingga dengan selesainya adegan rekonstruksi ini, tahapan untuk proses penyidikannya, dapat nanti ke depannya biar nanti jaksa melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang dikirim oleh pihak kepolisian.

Untuk adegan yang dilaksanakan, Mulai dari awal sehingga sampai korban dibawa ke rumah sakit. Itulah yang adegan yang telah di-dilaksanakan sesuai dengan baik keterangan saksi maupun keterangan tersangka pada saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

Editor : Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami