Metroasia.co, Pematangsiantar
Plt Kasatpol PP Pematangsiantar, Zamzani, Merespon keluhan warga Jalan Patuan Anggi, Gang Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, terkait keberadaan usaha barang bekas milik marga Manurung.
Dalam pertemuan dengan warga, selasa (19/8), di ruang kerja, Zamzani berjanji akan memberhentikan sementara usaha tersebut sambil meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan atas berlangsungnya usaha tersebut.
Warga sekitar telah menyampaikan penolakan terhadap usaha barang bekas tersebut sejak tahun 2024, dengan alasan kebersihan dan kenyamanan lingkungan yang terganggu, serta potensi menjadi sarang penyakit.
LM Purba, juru bicara warga, juga mengungkapkan bahwa pemilik usaha awalnya berjanji untuk membuka usaha lain, yaitu usaha Door Smer dan warung kopi, namun ternyata membuka usaha barang bekas.
Setelah mendengar laporan dan keluhan dari masyarakat, Zamzani menyatakan akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan dinas terkait untuk meminta keterangan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
“Saya akan meminta waktu sekali lagi mengadakan pertemuan dengan dinas-dinas yang terkait, baik itu BLH maupun Dinas Perizinan yang mengeluarkan izin,” ucapnya.
Editor : Robin silaban
