Metroasia.co, Simalungun
Realisasi pembangunan di Nagori Senio dan Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, diduga tidak berkualitas.
Hal tersebut2 terkait dengan fakta bahwa kedua Pangulu Nagori tersebut masih berstatus aktif sebagai karyawan PTPN III Bangun di Kecamatan Gunung Malela.
Salah seorang karyawan yang ditemui dilapangan dan tidak mau namanya disebutkan dalam pemberitaa pada Rabu (16/7/2025) menyatakan bahwa rangkap jabatan sebagai Pangulu dan karyawan PTPN III diduga melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Setahu saya tidak boleh dan harus memilih antara satu. Pangulu nagori atau karyawan, sebab tidak boleh rangkap jabatan di PTPN III yang tertuang dalam PKB,” ucapnya.
Menurut sumber tersebut, dalam PKB disebutkan bahwa karyawan PTPN III harus cuti selama menjabat sebagai Pangulu Nagori. Gaji dan bonus tidak boleh diterima selama masa jabatan sebagai Pangulu, dan baru bisa diterima kembali setelah tidak lagi menjabat.
Diwaktu terpisah, Edi Prayetno selaku Asisten Personalian Kebun (PKB) saat dimintai tanggapan melalui pesan whatsab terkait rangkap jabatan tersebut belum memberikan jawaban. (Rob)
