Simalungun,Metroasia.co – Kepala Imigrasi kelas IIA TPI Yusva Aditya S.H., menggelar sosialisasi pencegahan pekerja migran Indonesia non prosedural dan paspor elektronik.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di Aula Hotel Horison, jalan Medan, kota Pematangsiantar Sumatera Utara,Rabu(27/3/2024).
Menurut Yusva, hal ini sangat penting dilakukan dengan tujuan agar Pekerja Migran Indonesia mendapat wawasan dan bekal pengetahuan tentang bagaimana para pekerja migran Indonesia yang legal dan resmi.
“Ini sangat penting dilakukan, sehingga para pekerja migran Indonesia mempunyai wawasan dan pengetahuan tentang pekerja migran yang resmi. Sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tutur Yusva.
Melalui Kasi Teknologi Informasi Imigrasi Kota Siantar, Eka Satriawan mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini ada program rutin yang wajib dilaksanakan sesuai arahan direktorat jendral imigrasi, direktorat kemenkumham.
Dijelaskannya, Kegiatan ini digelar guna mencegah PMI non prosedural. Selain itu, pihaknya juga secara rutin melakukan sosialisasi tentang paspor elektronik.
“Hal ini untuk pencegahan pada PMI Non Prosedural, dan kita juga selalu melakukan sosialisasi tentang paspor elektronik. Dan kantor imigrasi kelas IIA TPI kota pematangsiantar juga sudah bisa mengeluarkan paspor elektronik, ” tutur Eka.
Eka berharap, edukasi ini bisa menyentuh pada anak -anak yang mau bekerja keluar negeri, tetapi harus dengan prosedur yang benar, mulai dengan perekrutan, proses pembuatan paspor, keberangkatan serta penempatan untuk bekerja, pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri berbagai narasumber dan peserta, diantaranya Badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI), Dinas tenga Kerja kota Pematangsiantar, dan jajaran kantor imigrasi kelas IIA TPI kota Pematangsiantar. Kemudian,peserta tamu undangan dari beberapa pelajar di kota Siantar, Tingkat Menengah didampingi oleh guru pengajar (SMA N 2 Siantar, SMA N 3 Siantar, SMA N 4 Siantar dan SMK N 1 Siantar).
Selanjutnya, Ferry Tampubolon, SH., Ahli dinas ketenaga kerjaan kota Siantar menjelaskan, dalam upaya untuk pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) Non prosuderal, 1. pelayanan penempatan tenaga kerja/lokasi kerja antar negara, dengan dasar hukum,undang -undang No 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. 2. dan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia, dengan syarat bekerja keluar negeri (pasal 5) harus berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetisi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, dan Akun siap kerja .
“Dan ada 7 pasal, prosedur tahapan bekerja, pemberian informasi, pendaftaran, seleksi, pemeriksaan kesehatan dan psikologis, penandatanganan perjanjian penempatan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial, pengurusan visa kerja, dan opp, penandatanganan perjanjian kerja, pemberangkatan dokumen yang dipersyaratkan untuk calon (PMI) dengan sebagai berikut, keterangan penutup, setiap calon pekerja migran Indonesia harus mempunyai ID pekerja migran yang diterbitkan melalui sisko P2MI yang terintegrasi dengan sisnaker dan verifikasi Disnaker kab /kota sesuai dengan domisili calon pekerja migran,” urainya.
Kegiatan itu juga diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan kepada siswa/i yang berprestasi serta mengapresiasi yang memberikan pertanyaan kepada instansi kelas IIA TPI Pematangsiantar terkait pencegahan pekerja migran Indonesia maupun paspor elektronik.(Red/R.Simanjuntak).