• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home Aceh

Kanit Tur Rajawali Aipda Ismanto Himbau Masyarakat Patuhi Lalu Lintas

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
27 Juli 2023
in Aceh, POLRI
0 0
0
Kanit Tur Rajawali Aipda Ismanto Himbau Masyarakat Patuhi Lalu Lintas
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Aceh Timur, Metroasia.co – Kanit Tur Rajawali Aipda Ismanto menghimbau masyarakat Aceh Timur dan Pengendara Mobi untuk tetap mematuhi rambu lalulintas.

Hal tersebut disampaikannya mengingat Kota Idi adalah Kawasan Tertib Lalulintas(KTL)

Ia juga menyampaikan bahwa  Satlantas polres aceh timur  akan selalu giat melakukan hunting sistem.

“Bila ada pengendara yang melanggar akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya tegas, kamis(27/7/2023).

Aipda Ismanto meminta kepada pengendara, baik Mobil Dum Truck galian C, supaya tetap mematuhi aturan Lalin dan tetap memakai terpal penutup belakang. Dan bagi Mobil barang tidak boleh mengangkut Orang.

“Supaya debunya tidak ber terbangan karena jelas menganggu pengendara lain yanh melintas dijalan raaya. bahkan  berbahaya serta beresiko dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” terang Aipda Ismanto.

Lebih lanjut di jelaskannya, bahwa hal itu tertuang dalam Undang – undang Lalu Lintas Angkutan Jalan(UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009 pasal 169 dan pasal 307.

Pada pasal 169 ayat 1 jelas berbunyi, Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang, wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

Kemudian pada Pasal 307 berbunyi;  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).Pungkasnya.(Hasbi/Abdul/red).

Tags: Aceh TimurAipda IsmantoMetroasia.coSatlantasTurjawali

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami