Metroasia.co, Polres Simalungun
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang kakek predator seksual berinisial SW alias Wan (46) dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
Pelaksana Tugas Harian Kanit PPA, AIPTU Akhirul Nizar, SH., menjelaskan bahwa timnya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan. “Kami langsung turun ke lapangan bersama perangkat desa dan masyarakat setempat. Pada hari yang sama, tersangka SW alias Wan berhasil kami amankan di kediamannya di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujarnya.
Kejadian bermula pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, A yang merupakan kakek korban tengah bekerja di ladang sawit milik orang lain. Tiba-tiba, kepala lorong berinisial AR mendatanginya dengan membawa kabar mengejutkan.
Tersangka memanfaatkan kepolosan korban Z (5 tahun) dengan mengajukan syarat yang sangat tidak manusiawi. “Tersangka berkata kepada Z: ‘Isap burung wawak, biar kukasi uang’. Ini adalah modus yang sangat keji,” ungkap Akhirul.
Video rekaman yang diambil oleh kakak korban menjadi bukti kuat. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari predator seksual. Kami akan terus bekerja profesional dan cepat tanggap dalam menangani kasus serupa,” tegas AIPTU Akhirul Nizar.
Editor : Robin silaban
