Simalungun,Metroasia.co – Kanit Jahtanras Polres Simalungun IPDA Bayu memilih Diam seribu bahasa ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya praktek perjudian jenis mesin tembak ikan (Shooting fish) yang ada di wilayah kecamatan perdagangan, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Lokasi perjudian tembak ikan tersebut berada di salah satu warung tepatnya di sugaran Bayu, Kampung Tengah (Pagot) kecamatan perdagangan.
“Ada judi tembak ikan mulai beroperasi lagi di Pagot, sugaran Bayu,” sebut salah seorang warga,Rabu(20/12/2023).
Lebih lanjut warga yang meminta namanya tidak ikut dipublikasikan itu menjelaskan bahwa mesin judi tembak itu disebut milik marga Sembiring.
“Katanya yang punya marga Sembiring dari batubara. Sudah satu Minggu berjalan,” jelasnya.
Warga tersebut mengaku resah atas beroperasinya kembali judi tembak ikan tersebut. Pasalnya ia mengaku bahwa hal itu akan berdampak besar terhadap sosial masyarakat.
“Yang kita khawatirkan akan dampak sosial, karena itu berada di warung yang tentunya akan terlihat oleh anak – anak maupun remaja yang masih sekolah. Kemudian, kita juga was – was akan menambah tingkat kriminalitas seperti pencurian,” imbuhnya.
Atas kekhawatiran warga tersebut, mereka meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan.
“Kami minta pihak terkait untuk segera bertindak. Jangan tunggu warga atau emak – emak yang melakukan tindakan,” tutupnya tegas.
Sementara, Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan S.H, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memilih bungkam dan menunjukkan alergi dikonfirmasi wartawan tentang judi, lalu memblokir nomor WhatsApp wartawan.
Terpisah, IPDA Bayu yang kerap dikonsumsi terkait judi selalu memilih diam seribu bahasa alias bungkam.(Rony/Red).