Aceh Timur,Metroasia.co – Kepala Dinas dan Sekretaris Dina PUPR Kabupaten Aceh Timur menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, Muslim, ST.,M.Si selaku Kadis PUPR Aceh Timur disebut jarang masuk kantor pada jam kerja.
Hal itu juga dibenarkan salah seorang pegawai di Dinas PUPR Aceh Timur saat ditemui Saiful Anwar selaku ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia di Kantor Dinas PUPR.
“Ya, sepengetahuan saya (Kadis PUPR memang jarang masuk kerja,” kata Seorang Kepegawaian Dinas PUPR Pemkab Aceh Timur kepada Saiful Anwar ketua laki Aceh timur saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/06/2024).
Pegawai itu juga mengaku tidak mengetahui persis alasan Kadis sehingga jarang masuk kantor. Bahkan dalam sebulan ini saja kadis tersebut sering tidak masuk Kerja.
“Kalau apa alasannya saya kurang tahu, tapi beliau sering diluar,”ungkap pegawai tersebut, Kamis (27/6).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan tersebut.
Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Untuk itu, Saiful Anwar mendorong agar hal ini menjadi perhatian dan catatan khusus bagi Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) dan juga Pj Bupati maupun DPRK Aceh Timur.
“Ini harus menjadi perhatian badan kepegawaian dan Pj Bupati maupun DPRK Aceh Timur. Ini sebagai catatan buruk untuk kadis tersebut,” Pungkasnya.(HSB)