• Latest

Kades Banjar Hulu Selewengkan Dana Desa Rp 400 Juta, DPRD Komisi I Minta APH Langsung Bekerja

25 Februari 2025

Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara RBM

28 Mei 2025

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

26 Mei 2025

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

24 Mei 2025

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

20 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Kades Banjar Hulu Selewengkan Dana Desa Rp 400 Juta, DPRD Komisi I Minta APH Langsung Bekerja

Redaksi by Redaksi
25 Februari 2025
in HUKUM KRIMINAL, Simalungun
Reading Time: 1 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co, Simalungun

Kepala Desa (Pangulu) Banjar Hulu “Kardianto” kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun melakukan penyelewengan Dana Desa anggaran tahun 2024 sebesar Rp 400 juta.

RelatedPosts

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, komisi I pada hari senin, tanggal 24 February 2025.

Dalam RDP “Kardianto” Pangulu Banjar Hulu mengakui bahwa bersama bendahara desa telah menarik uang Dana Desa anggaran tahun 2024 sebesar Rp 400 juta.

Adapun tujuan kegunaan uang tersebut adalah untuk Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 67 juta, Pernyataan modal BumNag Rp 120 juta, Pembangunan parit pasangan di huta II Rp 140 juta dan program ketahanan pangan sebesar Rp 53 juta.

Setelah melakukan penarikan uang, Ironisnya hingga memasuki di tahun 2025, uang tersebut tidak dipergunakan selayaknya seperti yang telah diprogramkan. Tetapi malah dipergunakan untuk mempertebal kantong pribadi.

Menyikapi hal itu. melalui Mardiono dari Fraksi PDIP, komisi I berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk langsung bekerja melakukan pemerosesan terhadap Pangulu Nagori terkait.

“Kami / komisi I ingin secara langsung merekomondasikan ke APH, namun secara aturan itu dilakukan melalui Eksekutif. Ada aturan yang diberikan kepada eksekutif dalam Peraturan daerah (Perda). Bahwa setelah diaudit oleh editor, meski itu jelas pelanggaran hukum, terjadi korupsi, Audit akan memberikan rekomondasi waktu dalam 60 hari untuk pengembalian atau mengerjakan, dan pangulu nagori bebas dari jeratan.

Jadi, jika seperti itu peraturan yg berlaku. jika ada temuan akan dikembalikan, dan jika  tidak ada temuan berarti bebas. Semua pangulu nantinya akan melakukan hal yang sama. Jadi peraturan itu sudah tidak benar lagi.

Oleh karena itu, kami juga akan melihat Perda tersebut dan akan mempelajari.

Apabila memang Peraturan nya seperti itu, maka Perda itu harus di rubah” sebut Maryono

Maryono juga mengatakan, dibalik komisi I mendapatkan pengaduan dalam hal tersebut, masyarakat juga sudah membuat pengaduan melalui Dumas. yang tentunya  akan berbeda hasilnya karena akan diberlakukan Undang Undang Tipikor. (Rob)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: kejaksaan simalungunTipikor simalungun
Previous Post

Mendukung Ketahanan Pangan, Polres Simalungun Luncurkan Pekarangan Pangan Lestari

Next Post

14 Hari Melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2025, Sat Lantas Polres Simalungun Tangani 7 Kasus Lakalantas

RelatedPosts

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

by Redaksi
20 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melakukan pengecekan cepat terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi,...

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

by Redaksi
19 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial EAAP beserta sejumlah...

Polisi Tangkap Kakak Beradik Dimedan Terkait Pengiriman Paket Berisikan Mayat Bayi Lewat Ojol

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polisi menangkap kakak beradik inisial NH dan R terkait kasus pengiriman paket berisikan mayat bayi lewat jasa ojek...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami