Metroasia.co, Simalungun
Kepala Desa (Pangulu) Banjar Hulu “Kardianto” kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun melakukan penyelewengan Dana Desa anggaran tahun 2024 sebesar Rp 400 juta.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, komisi I pada hari senin, tanggal 24 February 2025.
Dalam RDP “Kardianto” Pangulu Banjar Hulu mengakui bahwa bersama bendahara desa telah menarik uang Dana Desa anggaran tahun 2024 sebesar Rp 400 juta.
Adapun tujuan kegunaan uang tersebut adalah untuk Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 67 juta, Pernyataan modal BumNag Rp 120 juta, Pembangunan parit pasangan di huta II Rp 140 juta dan program ketahanan pangan sebesar Rp 53 juta.
Setelah melakukan penarikan uang, Ironisnya hingga memasuki di tahun 2025, uang tersebut tidak dipergunakan selayaknya seperti yang telah diprogramkan. Tetapi malah dipergunakan untuk mempertebal kantong pribadi.
Menyikapi hal itu. melalui Mardiono dari Fraksi PDIP, komisi I berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk langsung bekerja melakukan pemerosesan terhadap Pangulu Nagori terkait.
“Kami / komisi I ingin secara langsung merekomondasikan ke APH, namun secara aturan itu dilakukan melalui Eksekutif. Ada aturan yang diberikan kepada eksekutif dalam Peraturan daerah (Perda). Bahwa setelah diaudit oleh editor, meski itu jelas pelanggaran hukum, terjadi korupsi, Audit akan memberikan rekomondasi waktu dalam 60 hari untuk pengembalian atau mengerjakan, dan pangulu nagori bebas dari jeratan.
Jadi, jika seperti itu peraturan yg berlaku. jika ada temuan akan dikembalikan, dan jika tidak ada temuan berarti bebas. Semua pangulu nantinya akan melakukan hal yang sama. Jadi peraturan itu sudah tidak benar lagi.
Oleh karena itu, kami juga akan melihat Perda tersebut dan akan mempelajari.
Apabila memang Peraturan nya seperti itu, maka Perda itu harus di rubah” sebut Maryono
Maryono juga mengatakan, dibalik komisi I mendapatkan pengaduan dalam hal tersebut, masyarakat juga sudah membuat pengaduan melalui Dumas. yang tentunya akan berbeda hasilnya karena akan diberlakukan Undang Undang Tipikor. (Rob)