Labuhanbatu,Metroasia.co – Jurtini seorang janda tua, terus semangat pantang mundur berjuang untuk mempertahankan haknya selama 5 tahun ini, dan melalui Kantor Hukum Beriman Panjaitan, Jurtini layangkan somasi kedua tentang penguasaan tanah milik Orangtuanya Bapak Ramali Siregar yang terletak di Desa Ujung, Bandar Lobusona, Seluas kurang Lebih 20.000 M2 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
“Somasi itu dilayangkan untuk kali kedua untuk menyampaikan terkait Penguasaan tanpa ijin tanah milik Orangtua dari klien kami Yaitu Bapak Ramali Siregar yang terletak di Desa Ujung Bandar, Lobusona Seluas kurang Lebih 20.000 M2 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap jurtini Kepada awak media, di rumahnya, Sabtu (11/10/2024).
Kami Seluruh Ahli Waris Almarhum Bapak Ramali Siregar, meminta Penjelasan dan pertanggung jawaban Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban Rambe mengenai Tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar menguasai Sawah dan Perkebunan Karet Seluas Kurang Lebih 45.000 M2 ( kurang Lebih 4,5 Ha ). Terdiri dari Almarhum Bapak RAMALI SIREGAR Seluas Kurang Lebih 20.000 M2, Almarhum JULIARDI COLOMBUS SIREGAR dan SORUM RAMBE Seluas Kurang Lebih 25.000 M2 ( Kurang Lebih 2,5 Ha ) ;
Orangtua Kami Almarhum Bapak Ramali Siregar benar adanya memiliki sebidang tanah perkebunan karet Seluas Kurang lebih 20.000 M2 ( Kurang Lebih 2 Ha ) yang terletak di Desa Ujung Bandar sesuai surat keterangan Kepala Desa Diketahui Camat No.107/18/UB/III/1982 Pada tanggal 05 Maret 1982 yang ditandatangani Kepala Desa Ujung Bandar PANDI BIN DAWAT dan Camat Bilah Hulu NURDIN LATIF LUBIS B.A ;
Dengan luas tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar Kurang Lebih 20.000 M2 ( Kurang Lebih 2 Ha ) yang batas nya Timur : 200 Meter dengan proyek Limuliong , Barat : 100 Meter dan 100 Meter , Dengan Bapak Ramali Siregar/ Sawah dan M . Pulungan, Utara : 50 Meter , Dengan Tua Siregar , Selatan : 200 Meter , dengan Banggas Rambe. Sesuai dengan surat Keterangan kepala Desa Diketahui Camat No.107/18/UB/III/1982 Pada tanggal 05 Maret 1982 yang ditandatangani Kepala Desa Ujung Bandar PANDI BIN DAWAT dan Camat Bilah Hulu NURDIN LATIF LUBIS B.A ;
Sejak tahun 1993 ada rencana pembukaan jalan lingkar luar (Ringroad) sehingga lahan tersebut terbelah menjadi 2 ( Dua ) bagian ( Kiri-Kanan ) Jalan Baru/ Jalan Bypass atau yang sekarang dikenal sebagai Jalan Adam Malik yang digunakan sampai pada saat ini seluas 12 Meter sehingga Sisa Tanah Almarhum Bapak Ramali Siregar Terbagi Dua Yaitu : 1 Milik Seluruh Ahli Waris Almarhum Bapak Ramali Siregar yang Sebelah Barat ( ALM. JULIARDI COLOMBUS SIREGAR , JURTINI SIREGAR, NITA SIREGAR, ZULKAIDAH, JOHAN SYAHPUTRA SIREGAR ). Sebelah Timur adalah Milik klien kami atas Nama JURTINI SIREGAR Seluas 200 x 60 Meter ;
Lalu sesuai dengan surat Keterangan Desa Ujung Bandar Nomor : 340.3/102/UB/IV/97 ditandatangani oleh Kepala Desa Ujung Bandar Atas Nama Bangun Djoenaidi Pada Tanggal 20 April 1997. Bangun Djoenaidi adalah kepala Desa Mulai Tahun 1991 sampai dengan 2001 merupakan sisa tanah milik klien kami setelah dibagi jalan dari tanah Almarhum orangtua klien kami; sekitar tahun 1995 sebagian lahan tersebut milik Orangtua klien kami yaitu Almarhum Bapak Ramali Siregar yang berada di sebelah barat jalan dan dijual oleh abang kandung klien kami yaitu Saudara. Juliardi Colombus Siregar secara sepihak tanpa melibatkan kami semua sebagai Ahli Waris dari Almarhum Bapak Ramali Siregar dan Almarhumah Ibu Sorum Rambe sebagaimana mestinya.
Akibat dari terbelahnya lahan tersebut , adanya penjualan secara sepihak oleh abang kandung dari klien kami Yaitu Saudara Juliardi Colombus Siregar kepada Saudari Surjani ( Istri Alm. Tongseng ) pada tanggal 23 Oktober 1995 ( Sebelah Barat ). Sehingga kami semua Ahli waris dari Almarhum Bapak Ramali Siregar telah sepakat membuat surat baru atas lahan yang tidak terjual (Sebelah Timur) Jalan baru menjadi atas nama dari klien kami yaitu Saudari Jurtini Siregar sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Ujung Bandar No. 340.3/102/UB/IV/97 pada tanggal 20 April 1997 ;
Dan tanah yang dijual oleh abang kandung dari klien kami atas nama Juliardi Colombus Siregar dan Sorum Rambe berada di belakang tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar yang dijual kepada Saudari Surjani ( Istri Alm. Tongseng ) dan sekarang menurut informasi yang kami terima tanah tersebut dijual kepada Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter,
Lanjut Jurtini, dahulu kami pernah mengajukan Gugatan Ke PTUN Medan terhadap saudara Tongseng atas sertifikat yang sudah dikeluarkan dan diduga dijual oleh Abang Kandung klien kami dan tidak diketahui oleh klien kami beserta seluruh ahli waris dengan putusan NO karena Gugatan kami menggugat saudara Tongseng sementara, tanpa kami ketahui sertifikat atas nama istrinya ( Salah Gugat )
Dan seluruh ahli waris dan orangtua klien kami yang perempuan atas nama Hj Sorum Rambe bahwa yang dijual oleh Abang kandung klien kami Saudara Juliardi Colombus Siregar adalah tanah yang terletak dibelakang showroom yang telah berdiri atas nama Juliardi Colombus Siregar dan atas nama Hj. Sorum Rambe tanpa sepengetahuan kami.
Mulai tahun 2015 hingga saat ini masih berjuang mempertahankan Hak-Hak nya dan membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik klien kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar;
“Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe menguasai tanah dari klien kami tanpa adanya persetujuan dari klien kami dan Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” beber jurtini.
Beriman menambahkan kami menduga Saudara telah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP yang berbunyi “ Bahwa Siapapun yang dengan sengaja menggunakan , menguasai , atau menyuruh orang lain menggunakan atau menguasai tanah milik orang lain tanpa Izin atau hak yang sah dapat dikenakan hukuman pidana “
Bahwa sesuai dengan somasi pertama yang kami kirimkan tidak ada niat baik untuk menjawab somasi yang telah kami kirim. Kami menduga saudara tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan masalah ini .
Maka berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini kami memberikan Peringatan/Somasi ke 2 Untuk memohon penjelasan dan Pertanggung jawaban kepada Pimpinan Showroom Suzuki , Pimpinan Showroom Hino , Pimpinan Showroom Daihatsu dan Boru manalu/ Tempel Ban Rambe agar memberi jawaban ataupun datang ke Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H, M.H & Partners
Dan saudara belum melaksanakan hal tersebut atau belum melakukan Hal tersebut atau belum menjawab dan mempertanggung jawabkan, maka kami akan mengambil langkah hukum di Kepolisian Republik Indonesia (Polres Labuhanbatu) dan Melakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan, tutup Beriman. (AS).