Metroasia.co, Jakarta
Desa desa di Indonesia terus menjadi cerminan nyata kemiskinan dan ketimpangan pembangunan. Data Badan Pusat Statistik (2024) menunjukan bahwa 54 % dari 24,06 juta penduduk miskin indonesia berlokasi di pedesaan, menjadikan desa sebagai episentrum kemiskinan. Guna mengatasi tantangan ini, Pemerintah memprioritaskan pembangunan inklusif dan berkelanjutan melalui Dana Desa.
Alokasi yang bersumber dari Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 71,2 Triliun pada tahun 2024, didistribusikanAd kepada lebih dari 75.000 desa di seluruh indonesia.
Besarnya anggaran ini turut membawa risiko serius terkait penyalahgunaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ratusan keluhan terkait pengelolahan Dana Desa, mengindikasikan adanya celah dalam transparansi dan akuntabilitas. Penurunan Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) ditingkat desa, kususnya terkait persepsi dan pengalaman masyarakat terhadap suap gratifikasi, memperkuat sinyal bahaya ini. Tren kasus korupsi terkait Dana Desa juga menunjukan peningkatan siknifikan, Dengan 592 kasus antara tahun 2015 hingga 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 433,8 Miliyar.
Hasil kajian pelayanan publik dan Dana Desa tahun 2025 mengindentifikasi lima permasalahan utama sebagai berikut :
1. Banyak Pemerintah Desa tidak memiliki peraturan terkait dengan gratifikasi dan kebijakan pelayanan publik yang mendukung pemerintah desa bersih dari tindak pidana korupsi.
2. Lemahnya transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan dan realisasi APBDes.
3. Lemahnya trasparansi dalam pengelolahan pelayanan publik di desa.
4. Lemahnya transparansi publikasi informasi pengelolahan pemerintah desa.
5. Lemahnya tranaparansi dalam tata kelolah Badan Usaha milik desa.
Permasalahan ini mengindikasikasikan adanya celah serius dalam siatem pencegahan korupsi ditingkat desa. Selain itu, Permasalahan ini menegaskan betapa krusialnya upaya untuk mendorong tata kelolah yang baik dan transparansi dalam setiap aspek pelayanan publik dan pengelolahan Dana Desa.
Tim KPK merekomondasikan sejumlah langkah konkret kepada pemerintah kabupaten dan kota, yaitu Inspektorat daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Rekomondasi tersebut mencakup mendorong pemerintah desa untuk menerbitkan peraturan Desa terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Bumdes, Pengendalian Gratifikasi dan fakta Integritas. KPK juga menekankan pentingnya peningkatan transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan dan realisasi APBDes, pelayanan publik, serta publikasi informasi pemerintahan desa melalui berbagai media.
Rekomondasi lainya adalah, memperkuat tata kelolah BUMDes dengan meningkatkan transparansi dalam pemilihan ketua, pelaporan keuangan, pemilihan kegiatan usaha, dan pengawasan, serta memingkatkan pelatihan dan bimbingan teknis secara rutin kepada pemerintah desa mengenai penyusunan produk hukum. Administrasi pemerintahan dan tata kelola keuangan desa. (Sumber : KPK)
