Aceh Timur,Metroasia.co – Sekjen Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Timur Tgk Rahmayuddin, meminta pihak DKPP provinsi Aceh untuk memeriksa oknum KIP Aceh Timur Dan PPK karena diduga telah bersekongkol dalam pengelembungan suara untuk partai parnas.
Dalam konferensi pers Tgk Rahmayuddin mengatakan, bahwa suara partai PAS caleg DPRA dialihkan untuk caleg DPRA dari partai parnas.
Adapun bukti yang Kami kumpulkan, lanjutnya, yaitu Fotocopy C hasil dan D hasil kecamatan, yang (1) Kecamatan Peunaron 2 D hasil kecamatan yang dikeluarkan pada 2 waktu berbeda.
2. Fotocopy C hasil dan D hasil Kecamatan. Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat serta Ratau Peureulak.
3. Dokumen rekap mandiri atas C Hasil Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat, Ratau Peureulak serta Peunaron.4. Foto-foto form Keberatan Saksi.
Masih menurut Tgk Rahmayuddin Penggelembungan suara partai politik itu terjadi di Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat, Rantau Peureulak, dan Peunaron diduga untuk Partai Nasional.
Pada saat pleno di Kecamatan Peureulak Timur, Pleno terakhir pada tanggal 25 Februari 2024, kemudian Peureulak Barat,”kami ketahui adanya pengelembungan pada hari terakhir pleno yakni tanggal 25 Februari 2024.
Kemudian, di Rantau Peureulak kami ketahui adanya pengelembungan pada hari terakhir pleno di Kecamatan Rantau Peureulak pada tanggal 29 Februari 2024.Untuk Peunaron kami ketahui tanggal 1 Maret pukul 02.00 WIB setelah D Hasil Kecamatan Peunaron keluar.
Lantas, setelah kami ketahui terjadi penggelembungan di 4 (empat) Kecamatan tersebut, kami mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil pleno di kecamatan masing-masing kecuali Peunaron karena kami ketahui pengelembungan pasca perubahan D Hasil Kecamatan DPRA atau setelah Pleno selesai.
Terhadap keberatan di masing-masing Kecamatan tidak ada perbaikan walaupun Bawaslu Kabupaten sudah merekomendasikan saran perbaikan.
“Setelah saya ketahui adanya pengelembungan dari kecamatan, kemudian saya melakukan pelaporan ke Panwaslu Aceh Timur tertanggal 29 Februari 2024 di jam 14.00 WIB dan juga pelaporan di tanggal 01 Maret 2024 pukul 15.00 Wib terkait pengelembungan suara di Peureulak Timur, Peureulak Barat, Rantau Peureulak dan Peunaron.
Selanjutnya, Sejak saya ketahui peristiwa pelanggaran tertanggal 25 Februari s.d 1 Maret 2024. Pengelembungan meliputi, di Peureulak Timur pengelembungan terhadap suara partai Gerindra berdasarkan C Hasil suara partai Gerindra dari semua TPS yang ada di Peureulak Timur berjumlah 444 suara sah untuk partai dan calon. Dan setelah PPK melakukan rekapitulasi dan mengeluarkan D Hasil kecamatan suara partai Gerindra menjadi 1008 suara sah.
artinya ada pengelembungan 564 suara terhadap Partai dan Caleg Gerindra,”ungkapnya.
Kemudian, tambahnya, untuk Peureulak Barat kami mengetahui dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan PPK Peureulak Barat tidak melakukan rekapitulasi sesuai dengan tatacara dan prosedur rekapitulasi yang di atur dalam PKPU Nomor 5 dan juknis 219 yang mana setelah kami ketahui jumlah suara dalam formulir model D Hasil DPRA tidak sesuai dengan jumlah suara pada formulir C Hasil untuk jumlah suara sah calon dan partai Gerindra.
Dimana berdasarkan C Hasil suara untuk calon dan partai 180 suara sah, namun berdasarkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Peureulak Barat suara untuk calon dan partai berjumlah 1204 suara, artinya ada selisih 1024 suara antara C Hasil dengan D Hasil di Kecamatan Peureulak Barat.
“Di Rantau Peureulak PPK Rantau Peureulak dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan pada pemilihan DPRA diduga tidak melakukan rekapitulasi suara sesuai dengan PKPU Nomor 5 dan Juknis 219 dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana pada saat rekapitulasi saksi kecamatan mengetahui bahwa hasil pada formulir model D Hasil Kecamatan DPRA tidak sesuai dengan jumlah suara pada formulir C Hasil, untuk suara sah calon dan partai Gerindra PKB, Golkar, Nasdem dimana diduga telah terjadi pergeseran dan atau pemindahan serta pengelembungan untuk suara sah calon dan partai dari Partai Gerindra, PKB, Golkar dan Nasdem. Dimana berdasarkan C Hasil suara untuk partai dan calon dari PKB berjumlah 1208 suara sah untuk partai dan calon, namun berdasarkan D Hasil kecamatan suara sah untuk calon dan Partai PKB menjadi 1260 suara, artinya ada selisih sebesar 52 suara untuk partai PKB,”jelasnya.
Sementara untuk suara sah calon dan partai Gerindra berdasarkan C Hasil berjumlah 777 suara sah untuk calon dan partai, sementara berdasarkan D Hasil kecamatan rantau peureulak jumlah suara untuk partai dan calon untuk partai Gerindra menjadi 1791 suara artinya ada selisih suara sebanyak 1014 suara terhadap calon dan partai Gerindra.
Kemudian terakhir untuk Peunaron pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan PPK terindikasi telah melakukan pengelembungan jumlah data pengguna surat suara dimana pada model D Hasil Kecamatan DPRA versi Pertama yang dikeluarkan pada tanggal 29 februari pukul 14.00 WIB jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 5412 untuk suara, jumlah surat suara yang di kembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru sebanyak 4 lembar, dan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak dipakai sebanyak 1320, kemudian jumlah suara untuk partai dan calek dari partai Gerindra berjumlah 1565 berdasarakna D Hasil pertama.
Sedangkan berdasarkan model D Hasil Kecamatan DPRA versi kedua yang dikeluarkan oleh PPK Peunaron pada tanggal 1 Maret pukul 02.00 Wib jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 6231, maka selisih sebanyak 819 surat suara.
Jumlah surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru sebanyak 0 Artinya ada selisih 4 surat suara. Jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk surat suara cadangan menjadi 6 lembar, artinya ada selisih surat suara sebanyak 1314, sedangkan untuk jumlah suara partai dan calek dari partai Gerindra menjadi 2959 artinya ada selisih sebanyak 1394 suara dari versi D Hasil pertama dan D Hasil kedua di Kecamatan Peunaron.
Terhadap uraian peristiwa diatas, kami dari PAS juga pernah mengajukan keberatan di rekapitulasi tingkat kabupaten Aceh Timur yang menyanggah hasil di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak barat Rantau Peureulak dan Kecamatan Peunaron yang kami sangah karena KIP Aceh Timur tidak menjalankan saran perbaikan yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Nomor 217/PM/00.02/K.AC-10/02/2024 perihal saran perbaikan terhadap hasil rekapitulasi di 10 Kecamatan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten.
Dimana partai PAS juga melakukan Sanggahan terhadap Hasil D Hasil Kecamatan yang di keluarkan oleh PPK Peureulak Timur, Peureulak Barat Rantau Peureulak dan Kecamatan Peunaron dimana ke 4 PPK kecamatan ini telah melanggar Pasal 532 UU nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Pasal 16 ayat 1 dan 2 serta pasal 25 juga keputusan KPU nomor 219, dimana terdapat perbedaan D Hasil dan C Hasil tetapi PPK Kecamatan maupun KIP Aceh Timur tidak pernah memperbaiki sanggahan yang kami ajukan dimulai dari tingkat Kecamatan hingga Kabupaten.
“Maka dari itu kami dari partai PAS Aceh Timur meminta kepada pihak DKPP dan gakumdu untuk mengambil sikap atau memeriksa oknum yang bermain dalam pengelembungan suara khususnya di Aceh Timur,”pungkas Tgk Rahmayuddin.(Hsb)