Simalungun,Metroasia.co – Dalam rangka memperingati hari HUT RI ke – 79 tahun 2024, 1.144 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kls IIA Pematangsiantar mendapat remisi umum. Dari 1.144 tersebut 16 orang bebas langsung.
Penyerahan remisi yang diserahkan oleh wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi itu dilaksanakan di Lapangan bola kaki Perdagangan, dan secara simbolisnya di terima oleh dua orang WBP yang mendapat Remisi Umum RU II atau bebas langsung, Sabtu (17/8).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih dalam sambutannya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, yang selanjutnya mengatakan bahwa remisi yang didapat oleh para WBP adalah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024.
Pithra mengatakan, Remisi merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berkelakuan baik. Adapun berkelakuan baik diantaranya tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional.
Kemudian, Mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian.
Adapun program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematang Siantar antara lain : Perikanan, Perkebunan, Mebel, Tenun, Bakery dan lainnya yang merupakan sebuah wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematang Siantar siap untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan setelah bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum” sebutnya. (RobS)