Metroasia.co, Medan
Seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut oleh SN atas dugaan kekerasan seksual.
Laporan tersebut tertuang dalam surat Tanda Penerimaan laporan Nomor : STTLP/B/664/V/2025/SPKT POLDA SUMATERA UTARA tanggal 2 Mei 2025.
Kuasa hukum SN, Muhammad Reza menyampaikan laporan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu berawal pada Januari saat SN berkenalan dengan FA dikantor DPRD Sumut. Yang selanjutnya saling bertukar nomor telpon dan menjalin komunikasi.
Singkat cerita, pada tanggal 27 januari, FA mengajak SN jalan jalan dan kemudian mengarahkan ke suatu hotel di Medan dan mengajak untuk berhubungan badan. Seiring berjalanya waktu, SN pun mengaku telah hamil dan mengabarkan kepada FA jika dia telah mengandung anaknya.
Setelah itu, pada tanggal 2 maret, SN dan FA pun kembali melakukan pertemuan di sebuah hotel dengan tujuan untuk menunjukan hasil tes positif. Dengan rasa terkejut FA pun lantas melakukan kekerasan.
“Pada saat itu, FA kembali ingin melakukan hubungan persetubuhan secara paksa, SN menolak hingga akhirnya terjadi kembali peristiwa itu” ungkap Reza
Reza mengaku, Sebelum melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, sempat dilakukan mediasi. Namun karena berakhir deadlock, SN pun memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Sumut.
Reza menambahkan, tepat pada tanggal 24 maret kemarin, usian kandungan SN sudah berumur 3 bulan.
Selain itu, Sebelumnya SN juga sempat memposting permasalahan itu di medsos sehingga kembali ada upaya mediasi dari FA agar tidak memposting kembali dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan.
Namun setelah beberapa kali bertemu dengan kuasa hukum tidak ditemukan kesepakatan untuk jalan keluar yang baik.