Deliserdang, Metroasia.co – Salah satu lokasi galian C dilahan perkebunan BUMN milik PTPN II, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
Lokasi Galian C di PTPN II tersebut tepatnya berada di kampung rambutan,kabupaten deliserdang, provinsi sumatera utara.
Hal itu diketahui saat awak media melakukan investigasi terkait informasi adanya galian tanah dilokasi lahan perkebunan itu.
Saat dilakukan penelusuran, benar ada galian c sedang beroperasi dilahan PTPN II tersebut.
Informasi diperoleh, Lokasi galian tanah perkebunan tersebut disebut dikelola oleh seorang berinisial JU, Rabu(28/9)
Terkait hal itu, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agus Setiawan SH, ketika dikonfirmasi langsung memerintahkan personilnya melakukan cek lokasi, dan diketahui bahwa lokasi itu berada di wilayah hukum polsek Batangkuis.
“terkait Galian C di PTPN 2.
Hasil Cek Tkp personel merupakan Wilayah Hukum Polsek Batang Kuis, Jl Sultan Serdang, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang”, tulis Kapolsek percut sei tuan, kamis(29/9/22).
Sementara wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso ketika dikonfirmasi mengatakan, ” Terimakasih Informasinya”.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Kadek mengatakan, saat itu langsung memerintahkan personil melakukan cek lokasi.
“Selamat siang. Kami cek lokasi nya dulu ya bang.Bisa diberikan posisi tepatnya?Apa lokasinya di desa bandar kalifah?”.ungkapnya.
Kemudian, setelah awak media mengirimkan maps lokasi, Kasatreskrim menyebut sedang melakukan cek lokasi.
“Sedang di cek lokasi tsb,” tutupnya.
Sementara, Kapolresta Deliserdang Kombes pol Irsan Sinuhaji ketika dikonfirmasi mengarahkan, agar awak media ini berkoordinasi dengan kapolsek batangkuis.
“Teimakasih infonya,silahkan komunikasikan dgn kpolsek btg kuis”, balasnya singkat.(Red/Hasiholan/TIM).