Pematangsiantar,Metroasia.co -Bangunan yang tepat berada di Jalan Melati Simpang TVRI Kecamatan Siantar Barat bebas berdiri diduga tanpa memiliki IMB .
Bangunan tersebut terlihat membangun seperti bangunan resto tampak besar dan luar, Dari Amatan MetroAsia.co,Senin(30/5). Bangunan tersebut sedang tahap di bangun oleh pemiliknya seperti sudah Rampung sekitar 50 % lagi .
Namun diduga bangunan tersebut tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar .
Padahal setiap Pembangunan bangunan baru setiap masyarakat seharusnya meminta Izin Mendirikan Bangunan Baru (IMB) Dari dinas terkait.Ssehingga diduga Sang Pemilik Bangunan Tersebut disinyalir Sepele tehadap dinas DPMPTSP Kota Pematangsiantar.
Dengan kondisi tersebut,Seharusnya pihak dinas DPMPTSP Kota Pematangsiantar harus bertindak tegas terhadap pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB,karena dianggap pemilik seperti mengkangkangi peraturan yang ada.
Terkait Hal tersebut MetroAsia.co Konfirmasi kepada Kabid DPMPTSP bernama Fanni ia mengatakan ” Saya lagi rapat di medan dua hari ini ” ucapnya.(Try)