• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home DAERAH

Frasa Penulisan Nama Kota ‘Pematang Siantar’ Kembali Berubah, Begini Sekarang

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
16 Januari 2024
in DAERAH, Pematangsiantar
0 0
0
Frasa Penulisan Nama Kota ‘Pematang Siantar’ Kembali Berubah, Begini Sekarang

Foto: Surat Edaran Walikota Pematangsiantar terkait Frasa Penulisan Pematangsiantar

0
SHARES
128
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Pematangsiantar,Metroasia.co – Penulisan Nama Kota Pematang Siantar Siantar kembali berubah sesuai Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar.

Jika sebelumnya ditulis terpisah yakni Pematang Siantar, kini ditulis tergabung menjadi Pematangsiantar. Penulisan itu ditetapkan pada 15 Januari 2024. “Digabung,” ucap Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani S.pA,Selasa (16/01/2024).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA dengan Nomor:003/0266/1/2024 Tertanggal 15 Januari 2024.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan bahwa penulisan ‘Pematang Siantar’ terdiri dari dua suku kata yang masing-masing mengandung arti yang berdiri sendiri.

Surat edaran tersebut juga ditujukan ke Ketua DPRD, Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, SKPD, Direksi BUMD, dan Kabag Setda. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara, penulisan ‘Pematangsiantar’ digabung menjadi satu frasa yang bersifat nonprediktif.

“Mempedomani asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori yang diartikan, bahwa peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama. Merupakan suatu azas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan.

Sehingga atas dasar asas hukum tersebut, maka penulisan yang memiliki kedudukan hukum adalah Pematangsiantar,” demikian isi Surat Edaran (SE) yang diteken Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA.(Red).

Tags: PematangsiantarPerubahan Penulisan namaSurat EdaranWali Kota Pematangsiantar

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami