Metroasia.co, Simalungun
Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyitaan barang bukti empat unit mobil hasil penipuan dan penggelapan di Dusun Sibisa Dolok Nagori Bahbolon Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun tepatnya James Lumba Tobing, pada hari Rabu (19/2/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Sedangkan pelaku berinisial ASH (48) warga Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun masih dalam pencarian/diburon. (Belum tertangkap)
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikonfirmasi pada hari Kamis (20/2025) menjelaskan, awalnya pelaku ASH dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Simalungun dengan Laporan Polisi No. LP / B / 07 / I / 2025/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 26 Januari 2025.
Selanjutnya pada hari Rabu (19/2/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib, personil Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa ada 4 unit mobil yang di gelapkan pelaku ASH sedang berada di pekarangan rumah James Lumban Tobing yang terletak di Dusun sibisa Dolok Nagori Bahbolon Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Lalu sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Jantras bersama personil Sat Intelkam, Sat Samapta, Propam dan Polsek Pane Tongah langsung mendatangi pekarangan rumah James Lumban Tobing tersebut kemudian menemukan 4 unit mobil yakni 1 unit mobil jenis Kijang Kapsul warna Biru BK 1386 LQ, 1 Unit Mobil Kijang Kapsul Warna Silver BK 1829 SE, 1 unit Mobil Kijang Kapsul Warna Hitam BK 1879 FK dan 1 unit Mobil Kijang Kapsul warna silver BK 1650 TK.
Kemudian Tim Opsnal Jantras melakukan penyitaan ke 4 unit mobil tersebut dengan mengamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Hingga saat ini Sat Reskrim masih melakukan pencarian terhadap pelaku ASH beserta barang bukti lainnya,” Pungkas AKP Verry.