Metroasia.co, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tehnologi ( Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Dikutip dari, Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatno mwngatakan, putusan ini menegaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kita menghormati putusan teraebut, sekaligus menegaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan penyidik menemukan bukti permulaan yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku” kata Anang, Senin (13/10)
Menurut dia, Ditolaknya praperadilan Nadiem menunjukan bahwa penetapan tersangkah dan penahanannya sah secara hukum.
“Dengan adanya putusan ini, Penetapan tersangkah dan penahanan Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana” ucapnya
Anang menyatakan, setelah putusan ini, penyidik akan menuntaskan proses penyidikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia memastikan, penyidik Korsp Adhyaksa bekerja secara profesional dalam proses hukum yang dilakukan terhadap Nadiem.
“Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentu dengan tetap mengedepankan asas Presumption of Innocence” kata Anang
“Kita akan memastikan, bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” imbuhnya (Red)
