• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Dugaan Korupsi Rp 32,7 M, Kejati Sumut  Tahan Mantan Bupati

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
18 Agustus 2023
in HUKUM KRIMINAL, NEWS
0 0
0
Dugaan Korupsi Rp 32,7 M, Kejati Sumut  Tahan Mantan Bupati
0
SHARES
261
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

MEDAN,Metroasia.co – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap MS, dalam dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir, yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jumat (18/8/2023), alasan dilakukan penahanan adalah, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti. Melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Tersangka MS, pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir, Tahun 1999 sampai dengan 2005), yaitu berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk.

Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1), Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan  ancaman hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Yos A Tarigan.

Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut.

Selajutnya, Jumat (18/8/2023) tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut, dan terhadap MS dilakukan penahanan.

Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.

Yos menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000.

“Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, ” tandasnya.(Red/Rel)

Tags: KejatisuKorupsiMantan Bupati samosirMetroasia.co

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami