Metroasia.co, Simalungun
TIM Gabungan Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka di Rambung Merah pada senin, tanggal 3 February 2025.
Penangkapan yang mengamankan barang bukti sabu seberat 8,09 gram dan uang sebesar Rp957.000 yang diduga dari hasil penjualan adalah merupakan hasil koordinasi antara Sat Intelkam, Sat Narkoba, dan Sat Reskrim.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Sabtu (8/2/2025) mengungkapkan, Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu warung yang berada di kawasan Rambung Merah.
“Setelah mendapat informasi, personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan pulbaket atau pengumpulan bahan keterangan pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, dan membenarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” jelas AKP Verry Purba.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dan berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial YS (43) dan RAR (39).
Dari penggeledahan lokasi, petugas menemukan barang bukti yang tersembunyi di beberapa tempat.
“Timbangan digital dan plastik klip kosong ditemukan di toilet dalam kondisi tertimbun batu. Sementara tiga plastik klip berisi sabu ditemukan di bawah pohon kelapa sawit,” ungkap AKP Verry.
Dalam pengembangan kasus, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan melakukan penggeledahan di tempat tinggal YS di sebuah kos di Jalan Suri-Suri, Nagori Pamatang Simalungun.
Penggeledahan yang disaksikan oleh Pangulu dan Gamot Pak Ambarita.
“Dari hasil interogasi, tersangka RAR mengaku mendapatkan narkoba dari YS. Sementara YS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang laki-laki inisial S di Wilayah Kota Pematang Siantar,” tambah AKP Verry.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas penyidikan lengkap. (Ril)