Metroasia.co, Simalungun
Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Marudut Purba Siboro, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, bersama rekannya Reinhard Natanael Sinaga dalam operasi penindakan di Jalan Jambu Raya Perumnas Batu VI, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga tim segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 18 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 2 plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 10,25 gram, dan lain-lain. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 10,85 gram sabu dengan nilai jual di tingkat pengedar diperkirakan puluhan juta rupiah.
Dalam pemeriksaan, Reinhard Natanael Sinaga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Marudut Purba Siboro. Sementara Marudut Purba Siboro mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Mr X yang merupakan warga Medan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.