Metroasia.co, Pematangsiantar,
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari fraksi partai Nasdem, Rony Situmorang, SH, M.IP, menggelar reses tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Pematangsiantar, tepatnya diJalan Nagur, Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Kegiatan reses tersebut dihadiri oleh Sekretaris DPD partai Nasdem, Lurah Martoba, Camat Siantar Utara dan masyarakat kelurahan Martoba.
Rony Situmorang menyampaikan bahwa Ranperda yang dibahas fokus pada pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba tidak mengenal usia, siapapun bisa terkena narkoba. Oleh karena itu, bersama kita berusaha untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mengetahui bahwa masyarakat setempat banyak sebagai penggiat UMKM, Rony berjanji akan menyalurkan bantuan kepada setiap pelaku UMKM di Kecamatan Siantar Utara demi kemajuan perekonomian di daerah tersebut.
Sementara itu, Dewi Sartika sebagai perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN),dalam kesempatan yang disediakan menyampaikan pengaruh buruk terhadap penyalahgunaan narkoba
“Penyalahgunaan narkoba diawali dengan coba-coba atau juga disebabkan tidak mempunyai kegiatan. Siapapun yang menggunakan narkoba pasti akan menjadi sebuah ancaman besar bagi masyarakat yang tidak mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.
Dewi juga menjelaskan bahwa narkoba dapat menyebabkan ketergantungan dan merusak saraf pusat. “Proses ketergantungan narkoba diawali dengan lingkungan yang cuek atau tidak mau tau dengan penyalahgunaan narkoba. Sehingga penyalahgunaan narkoba akan memberikan pengaruh besar bagi siapapun di dalam lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Dewi juga memberikan beberapa edukasi tentang narkoba. Ia juga menjelaskan bahwa narkoba merupakan (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif).
Narkotika: Ganja, opium(obat bius)
Psikotropika: Sabu, ekstasi, inex, dll
Bahan adiktif: Lem, alkohol
Dampak dari penyalahgunaan narkoba di setiap jenisnya:
1. Stimulan (sabu, ekstasi, dan inex) yang dapat memberikan rangsangan yang powerful bagi otak dan dapat menyebabkan ketergantungan.
2. Depresan (morfin dan obat bius) yang dapat menekan seluruh saraf pusat dan dapat menyebabkan ketergantungan.
3. Halusinogen (ganja) yang dapat menyebabkan tingkat halusinasi yang tinggi dan dapat menyebabkan ketergantungan.
Masyarakat yang hadir dalam acara ini berharap agar penyalahgunaan narkoba dapat segera diselesaikan dan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas siapapun yang melakukan peredaran narkoba.
Rony Situmorang berjanji untuk terus memperjuangkan Ranperda yang fokus pada pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Dengan demikian, diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dan masyarakat dapat hidup lebih sehat dan aman.(Rob)