Aceh Timur,Metroasia.co -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi wartawan nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Aceh Timur resmi laporkan keberadaan organisasi profesi pers di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Timur,Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 5 dan pasal 9 menyatakan bahwa Ormas yang berbadan hukum Yayasan dan Perkumpulan tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah daerah setempat.
“Alhamdulillah saya hari ini didampingi oleh Sekretaris DPC Saiful resmi mengantarkan berkas pendaftaran untuk melaporkan keberadaan DPC AWNI, di Kantor Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur” ujar Ketua DPC AWNI Nazaruddin.
Nazaruddin menyampaikan bahwa hal ini kita lakukan sebagai wujud keseriusannya dalam berorganisasi dan patuh terhadap Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut.
“Segala dokumen-dokumen administrasi kelengkapan organisasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, semuanya sudah dilengkapi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Iskandar melalui kepala bidang politik Mahfudin mengatakan bahwa DPC AWNI Aceh Timur hari ini sudah resmi melaporkan keberadaan organisasinya kepada Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol Aceh Timur.
“Berarti sudah ada tambahan satu Organisasi Jurnalis di Aceh Timur yang resmi terdaftar dan sudah melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Daerah,”tambahnya.
“Kita berharap kepada awak media Aceh Timur untuk tetap menjaga kemitraan dengan pemerintah daerah demi kemajuan Aceh Timur.pungkasnya.(Hasbi)