Aceh Timur,Metroasia.co – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh melibatkan Diskominfo Aceh Timur selaku PPID utama menggelar Pendampingan dan Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan yang berlangsung di aula Sekdakab Aceh Timur, Rabu (07/06/2023), dihadiri unsur pemerintahan di lingkungan Pemerintah Aceh Timur.
Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Safrizal AR, S. Sos, MM didampingi Asriani, S.Sos. M.Si dari Diskominsa Aceh, menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Kegiatan pendampingan dan asistensi ini dalam rangka penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi PPID, ” ujar Safrizal.
Ia menambahkan, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara.
“Jaminan atas hak memperoleh informasi juga disebutkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” sebut kabid Pengelolaan Layanan Informasi Publik Diskominsa Aceh.
Kegiatan yang berlangsung sehari tersebut juga dihadiri Peserta tim PPID utama, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, pihak Bapeda, Inspektorat, serta Keuchik (kepala desa) di dua desa,. dalam Kabupaten Aceh Timur. (hsb