Metroasia.co, Medan
Direktur PT. Nusa Duo Propetindo (NDP) ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diduga terlibat tindak pidana korupsi pelepasan asset PTPN I untuk perumahan Citraland. Senin (20/10)
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolahan / penjualan / pengalihan asset PTPN I, Regional I, oleh PT Nusa Duo Propetindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8077 Ha memasuki babak baru setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara, pada senin 20 Oktober 2025 kembali melakukan penahanan terhada satu teraangka tambahan “IS” selaku Direktur PT.Nusa Duo Propetindo yang merupakan perusahaan PTPN regional (1) satu.
Sebelum penyidik menjebloskan dua tersangka berinisial ASK dan ARL selaku pejabat pada badan pertahanan provinsi Sumatera Utara dan kabupaten Deli Serdang.
Kejati Sumut, Dr.Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, M.Husairi, menyampaikan kepada media, “Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu perkara dugaan tindak pidana korupasi pada Pengelolahan / Penjualan / Pengalihan asset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Duo Propetindo melalui kerjasama operasional dengan PT. Ciputra Land seluas 8077 Ha, ujarnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan teraangka “IS” selaku Sirektur PT. NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Permohonan tersebut diajukan tersangka kepada kepala kantor pertanahan kabupaten Deli Serdang secara bertahap, Papar Kasi Penerangan
Sumber : Kejati Sumut
