Jakarta,Metroasia.co – Sidang Praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Sidang dengan agenda penyerahan bukti dan penyampaian materi penguat tindak pidana Korupsi Bupati Mimika.
Hal itu guna menentukan status perkara Praperadilan yang akan diputuskan oleh Hakim tunggal Wahyu Imam Santoso.
Sidang praperadilan ini dihadiri perwakilan KPK, penasehat hukum dari Bupati Mimika yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel.
“Dengan ini sidang Praperadilan kami buka,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, SH MH.
Dalam sidang kali ini, KPK membacakan materi bukti – bukti diruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
“Anggaran Negara proyek pembangunan gereja Kingmi di Mile 32 Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah ditemukan adanya kerugian sebesar 21 miliar rupiah. “Kata Plt Kepala Bagian Ligitasi KPK, Iskandar di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (18/8/2022).
Iskandar juga menyebut keterlibatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam perkara ini menjadi orang yang bertanggungjawab. Karena menurut analisa KPK, bahwa pembangunan gereja tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal.
“Karena fakta – fakta itu mengindikasikan bahwa kerugian Negara memang sudah ada, bahkan telah terjadi dan sudah ada wujudnya. “Jelas Iskandar.
Lebih rinci dia menegaskan, pembangunan gereja itu menurut hubungan analisa KPK, bahwa proyek itu memiliki kualitas jelek, sehingga kami menyimpulkan sudah ada perbuatan melawan hukum yang diperbuatnya.
“Kami meyakini perbuatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga Negara dirugikan sebesar 21 miliar dalam proyek ini. “Ucapnya.
KPK meminta Majelis Hakim untuk membatalkan permohonan Eltinus Omaleng. Karena pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendalaman, sampai menganilsasi kasus tersebut hingga sampai ditetapkannya Bupati Mimika sebagai tersangka tindak pidana korupsi, proyek gereja kingmi di mile 32 kabupaten Mimika tahun 2015.
“Pada pokoknya kami meminta agar esepsi KPK diterima Majelis Hakim, sehingga permohonan praperadilan Bupati Mimika dapat ditolak. “Pinta Iskandar.
Pernyataan itu, kata Iskandar, untuk mempermudah pokok perkara serta dalil-dalil kami sesuai penetapan tersangka, penerbitan surat, melakukan penyidikan dan penyelidikan yang mengikat dan sah berdasarkan hukum. “Ya, itu yang kami minta, karena nantinya juga untuk penyelidikan lanjutan akan menghadirkan tersangka. “Ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Dia menegaskan, Praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujan syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK.
Lanjut Ali, praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.
“Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud,” jelasnya.
Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, Ali optimistis majelis hakim bakal menolak gugatan tersebut.
“Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang,” sebutnya.
“Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim,” tutup Ali.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) lalu.
Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu (11/11/2020).(Red/Rel)