• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home Simalungun

Dinas PMPN Simalungun Larang Nagori Bangun Kandang di Lahan Pinjam Pakai Tanpa Ijin tertulis

Redaksi by Redaksi
10 November 2025
in Simalungun
0 0
0
Dinas PMPN Simalungun Larang Nagori Bangun Kandang di Lahan Pinjam Pakai Tanpa Ijin tertulis
0
SHARES
21
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co, Simalungun

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pangulu Nagori (DPMP) Kabupaten Simalungun, Elyanto Purba, menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) tidak diperbolehkan melakukan pembangunan kandang atau fasilitas lain di atas lahan pinjam pakai yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan.

“Jika izin pinjam‑pakai dari perkebunan hanya bersifat lisan, maka kami melarang pangulu untuk melaksanakan pembangunan, misalnya kandang sapi, di lahan tersebut,” kata Elyanto kepada media di ruang kerjanya pada Rabu (10/11).

Ia menambahkan bahwa izin tertulis dengan jangka waktu yang jelas menjadi syarat mutlak sebelum kegiatan pembangunan dapat dimulai.

Elyanto menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil mengingat banyaknya nagori yang berada di kawasan perkebunan di Kabupaten Simalungun.

“Kami ingin menghindari konflik lahan di kemudian hari. Izin yang tidak terdokumentasi secara tertulis dapat menimbulkan masalah pertanggungjawaban dan sengketa di masa depan,” ujarnya.

Dinas PMPN, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan daerah tentang pemberdayaan masyarakat, akan memberikan izin penggunaan lahan hanya apabila ada perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban antara nagori dan pihak perkebunan.

“Jika pihak perkebunan bersedia memberikan izin tertulis dengan jangka waktu yang disepakati, kami izinkan pembangunan tersebut,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi nagori yang ingin mengembangkan usaha pertanian atau peternakan, sekaligus melindungi kepentingan pihak perkebunan. Pihak DPMP menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan monitoring agar aturan tersebut dijalankan dengan konsisten.

Editor : Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami