Metroasia.co, Simalungun
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pangulu Nagori (DPMP) Kabupaten Simalungun, Elyanto Purba, menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) tidak diperbolehkan melakukan pembangunan kandang atau fasilitas lain di atas lahan pinjam pakai yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan.
“Jika izin pinjam‑pakai dari perkebunan hanya bersifat lisan, maka kami melarang pangulu untuk melaksanakan pembangunan, misalnya kandang sapi, di lahan tersebut,” kata Elyanto kepada media di ruang kerjanya pada Rabu (10/11).
Ia menambahkan bahwa izin tertulis dengan jangka waktu yang jelas menjadi syarat mutlak sebelum kegiatan pembangunan dapat dimulai.
Elyanto menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil mengingat banyaknya nagori yang berada di kawasan perkebunan di Kabupaten Simalungun.
“Kami ingin menghindari konflik lahan di kemudian hari. Izin yang tidak terdokumentasi secara tertulis dapat menimbulkan masalah pertanggungjawaban dan sengketa di masa depan,” ujarnya.
Dinas PMPN, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan daerah tentang pemberdayaan masyarakat, akan memberikan izin penggunaan lahan hanya apabila ada perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban antara nagori dan pihak perkebunan.
“Jika pihak perkebunan bersedia memberikan izin tertulis dengan jangka waktu yang disepakati, kami izinkan pembangunan tersebut,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi nagori yang ingin mengembangkan usaha pertanian atau peternakan, sekaligus melindungi kepentingan pihak perkebunan. Pihak DPMP menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan monitoring agar aturan tersebut dijalankan dengan konsisten.
Editor : Robin silaban
