Aceh Timur,Metroasia.co – Dinas Perkebunan dan Peternakan Propinsi Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2023, diaula The Hotel Royal,Selasa (25/07/2023).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Prasarana dan Perlindungan, mewakili Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Aceh, Aswansyah S.Hut,M.Si sebagai narasumber.
Sosialisasi ini diikuti oleh dinas yang membidangi perkebunan kabupaten Aceh Timur dan dibuka langsung, Plt Darmawan M.Ali ST, MSD Kadis Perkebunan dan Pertenakan Aceh Timur.
Ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi dilaksanakan dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, yang difasilitasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diarahkan pada kriteria wilayah yang memenuhi persyaratan teknis untuk pengembangan kelapa sawit diutamakan pada daerah perbatasan, daerah pasca konflik, daerah pasca bencana dan daerah tertinggal/miskin serta kebun yang menggunakan benih tidak bersertifikat (illegitim).
Penyediaan bantuan sarana dan prasarana bagi pekebun kelapa sawit dapat dilakukan melalui Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi Perkebunan dan Kelembagaan Pekebun lainnya secara langung berupa benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar.
Dalam upaya memberikan informasi terkait bantuan sarana dan prasarana, maka dihadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Sehingga diharapkan kabupaten penerima bantuan dapat membuka wawasan menentukan pilihan pada paket.
Kemudian, Pemateri Aswansyah.S.Hut.MS.i dari Perkebunan dan Pertenakan Provinsi Aceh tentang tata cara dasar hukum, penghimpunan kelapa sawit, dan SDM ,tentang peramajaan kelapa sawit.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2018, tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 61 tahun 2014, tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, tahun 2022 tentang pengembangan sumber daya manusia penelitian dan pengembangan, perbedaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Dasar hukum yang ketiga yaitu, peraturan menteri keuangan nomor 49 tahun 2018 tentang penggunaan data sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelas yang keempat, yaitu keputusan dirjen perkebunan nomor 273 apps dari KH 160/9/2020, tentang pedoman teknis sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Pola dana dan yang terakhir yaitu, peraturan di grup DPD PKS bab 7 tahun 2020, tentang tata cara penyaluran dan penggunaan dana sarana prasarana perkebunan kelapa sawit secara garis besar ada beberapa teknik sarana dan kelapa sawit.
Salah satunya , Ekstentisifikasi , Intensifikasi, Alat pasca panen, pembuatan dan Peningkatan Jalan dan Rehabilitas Air, Alat Trasportasi, Mesin Pertanian, Pembentukan Infrastuktur Pasar, Varifikasi ISPO Ucapnya(Hasbi)