• Latest

Dimotori Polsek Tanah Jawa Melalui RJ, Tersangka Kasus Pencurian Ucapkan Terimakasih ke Polres Simalungun

6 September 2023

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

6 Juli 2025

Skandal Jalan Rabat Beton di Nagori Rambung Merah: Pertanda Buruk Tata Kelola Keuangan Desa?

6 Juli 2025

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

4 Juli 2025

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

4 Juli 2025

Polres Simalungun Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Bakti Sosial dan Perlombaan Penuh Makna

2 Juli 2025

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Dimotori Polsek Tanah Jawa Melalui RJ, Tersangka Kasus Pencurian Ucapkan Terimakasih ke Polres Simalungun

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
6 September 2023
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Simalungun,Metroasia.co – Tiga Tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit mengucapkan terimakasih kepada Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, karena kasusnya mendapat Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian masalah tanpa pengadilan. Program RJ ini adalah program dari Polri yang sukses dilaksanakan oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa.

Hal ini dikatakan Boby Dermawan (31), seorang tersangka yang mendapat RJ, saat ditemui di Mako Polsek Tanah Jawa. Dijelaskannya, bahwa ia melakukan tindakan kriminal tersebut karena memang untuk kebutuhan rumah dan kondisi keuangan yang betul betul lagi susah.

RelatedPosts

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

“Jadi kami ucapkan kepada Pak Kapolres Simalungun, Pak Kapolsek Tanah Jawa yang telah memberikan Restorative Justice kepada kami. Jujur ini baru pertama kali kami lakukan karena memang di rumah betul betul lagi membutuhkan. Kami ucapkan terimakasih, ini cukup membantu kami karena kami tidak sampai ke peradilan,” ujarnya, Selasa (5/9/2023).

Selain itu, mereka berterimakasih kepada pihak PTPN IV yang sudah mereka rugikan. Ia meminta maaf dan sudah mau memaafkan mereka. Ia juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Kemarin itu untuk beli beras di rumah juga di rumah orang tua lagi sakit keras jadi butuh biaya berobat. Kalau yang dicuri, ada sekitar 3 tandan yang diuangkan kurang dari 150 ribu. Ini sanksi cukup ringan. Kapok pasti karena menjalani sanksi sosial ini pun diperhatikan teman teman, masyarakat lain. Cukup membuat kami kapok dan tidak akan mengulanginya lagi,” sambung Boby.

Sementara itu, Kapolres Simalungun, AKBP F.C Sipayung menerangkan, bahwa Polsek Tanah Jawa telah melakukan RJ massal sebanyak 64 laporan polisi (LP) dengan 70 orang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV. Namun, sebelum dilakukan RJ, penyidik kepolisian menyeleksi perkara mana saja yang diperbolehkan mendapat RJ.

“Ada persyaratan materil, seperti bukan merupakan pengulangan, tidak menimbulkan keresahan, tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial atau perpecahan di masyarakat. Persyaratan – persyaratan itu yang kemudian menjadi dasar kita untuk mengundang korban (PTPN IV) dengan 70 tersangka. Dalam RJ massal ini, kita melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda termasuk instansi pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa,” jelas AKBP Ronald.

Jadi pada saat pelaksanaan RJ itu, seluruh tersangka menyampaikan permintaan maaf dengan pernyataan tidak akan mengulangi dan siap melaksanakan permintaan permintaan dari PTPN dalam hal ini sanksi sosial. Respon cukup baik dari PTPN dan menerima permintaan maaf dari tersangka yang meminta agar para tersangka agar melakukan kegiatan sosial.

“Sanksi sosial yang didapat dari tersangka, semuanya berbeda beda seperti membersihkan areal rumah ibadah, kantor pangulu (kepala desa) dan kantor PTPN IV. Tentu sanksi sosial ini tidak mengganggu masyarakat, hanya 2 kali seminggu pukul 09-10.30 WIB. Sehingga kita harapkan hubungan PTPN dengan masyarakat dapat pulih kembali,” tutur alumni Akpol 2002 ini.

Diharapkan, 70 orang tersangka tidak akan mengulangi dan memberikan dampak kepada masyarakat yaitu moral malu dilihat masyarakat, bisa membuat jera kepada masy yang hidup berdampingan dengan PTPN IV. Dirincikan Kapolres, dari 64 perkara bahwa pada tahun 2021 ada 1 kasus, tahun 2022 ada 9 kasus dan tahun 2023 sebanyak 54 kasus.

“Kerugian dari 64 perkara yaitu sebanyak 7 perkara antara Rp 500 Ribu hingga Rp 1 juta dan 57 perkara dengan kerugian dibawah Rp 500 ribu. Kegiatan ini sudah lama kita rancang terutama dengan Pak Hinca Panjaitan (Anggota DPR RI) yang memfasilitasi antara PTPN, Polisi dengan masyarakat. Ini kita lakukan karena cukup banyak jg masyarakat kita ini yg melakukan karena desakan ekonomi, yang ekonominya kurang mendukung. Tapi satu sisi harus sadar bahwa ini (pencurian) adalah salah,” kata AKBP Ronald.

Bupati Simalungun diwakili Albert Saragih, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mengatakan bahwa sanksi sosial dalam RJ adalah terobosan untuk meminimalisir tindak kejahatan yang dilakukan oleh masyarakay. Wilayah Kabupaten Simalungun, sebanyak 60-70 persen adalah wilayah perkebunan.

“Ini sangat rentan timbul kejahatan produksi perkebunan. Dengan adanya RJ ini yg dicanangkan pihak kepolisian yang bermateri edukasi dan mengedepankan nilai nilai kemanusiaan. Harapan kami dengan RJ ini, sebagai titik awal untuk membuka komunikasi dan sosial antara pihak perkebunan dengan masyarakat sekitar. Lebih mengefektifkan dan meminimalisir tindak kejahatan,” katanya.

Ditempat yang sama, Fery Maruli Saragih, Asisten Perkebunan Balimbingan mewakili PTPN IV, mengungkapkan bahwa mereka sebagai BUMN terbuka untuk tersangka yang mendapat RJ, bila ingin bekerja di perkebunan. Namun, itu harus sesuai dengan prosedur dan kemampuan dari masyarakat tersebut.

“Sesuai prosuder dan spesifik dengan bidang yang bisa mereka kerjakan. Contoh yang kita rekrut ke depan yaitu untuk panen di perkebunan kelapa sawit. Harus memenuhi syarat sebelum diangkat diberi pelatihan sampai diikut sertakan diseleksi. Tentu kriterianya ada. BUMN tidak membatasi orang orang yang menjalani proses sanksi sosial kita terbuka. Berkesempatan berkarir di BUMN. Untuk dekat dan humanis kepada masyarakat,” jelasnya.

Di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, terdapat 5 perkebunan PTPN IV rata rata luas masing masing yaitu 4000 hektar. Pencurian pencurian sawit tersebut, diakui tidak sampai terganggu jalannya produksi. “Tapi kami tetap perlu menjaga aset. Kami laporkan. Tapi tetap terbuka berusaha memediasi seperti contoh RJ. Hukuman kan tidak mesti kurungan, hukuman sosial seperti ini lebih berdampak psikologis lebih baik. Mereka (tersangka), tidak ada cukong atau agen, mereka perseorangan,” tutupnya.(Red/Rel)

 

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Kasus PencurianMetroasia.coPolres Simalungunpolsek tanah jawaRestorative Justice
Previous Post

23 Tusukan, Sang Istri Tewas Ditangan Suaminya, Kurang Dari 24 Jam Ditangkap

Next Post

Boby Bersyukur Kasusnya Diselesaikan Secara Restorative Justice Oleh Polsekta Tanah Jawa

RelatedPosts

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

by Redaksi
6 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Marudut Purba Siboro, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, bersama rekannya...

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

by Redaksi
4 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun....

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Andi Putra...

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan...

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

by Redaksi
16 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap...

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami