Simalungun,Metroasia.co – Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Dolok Silau menemukan ladang ganja di Perladangan Juma Lepar, Nagori Ujung Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun milik tersangka SG alias Cege.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., menjelaskan Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Polsek Dolok Silau menerima informasi dari warga tentang adanya tanaman ganja di ladang milik SG. Ladang tersebut berlokasi tidak jauh dari rumah tersangka. Melakukan penyelidikan, pelapor bersama saksi berangkat dari Polsek Dolok Silau sekitar pukul 23.00 WIB menuju lokasi dan berkordinasi dengan Pangulu Ujung Bawang.
Sesampainya di rumah tersangka, anjing penjaga rumah menggonggong sehingga tersangka SG melarikan diri melalui dapur menuju jurang yang dipenuhi semak belukar.
Upaya pengejaran oleh petugas tidak membuahkan hasil. Sementata itu, dirumah petugas menemukan istri tersangka, SMB (38 tahun), dan anaknya, RAG (17 tahun), yang kemudian diamankan ke Polsek Dolok Silau.
Pelapor bersama saksi, didampingi Pangulu Nagori dan anak tersangka, menuju lokasi ladang dan menemukan 24 batang tanaman ganja yang ditanam di antara pohon kopi. Tanaman ganja tersebut diikat pada pohon kopi atau bambu panjang agar tidak terlihat menonjol. Diperkirakan, tanaman ganja tersebut berumur sekitar satu tahun dengan tinggi kurang lebih satu meter. Semua tanaman ganja dicabut dan diamankan sebagai barang bukti.
Istri dan anak tersangka, bersama 24 batang ganja, dibawa ke Polsek Dolok Silau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, beserta anggota, kemudian mendatangi TKP untuk memberikan dukungan kepada Polsek Dolok Silau dalam melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka yang masih buron.